Empat Polisi di Polda Maluku Utara Berpangkat Bripda Bakal OTW Tersangka
Jika terbukti bersalah pada gelar perkara Rabu besok, maka empat Polisi di Polda Maluku Utara, akan ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, menjadwalkan gelar perkara penetapan tersangka, dugaan penganiayaan mahasiswa.
Kasus tersebut dilakukan empat anggota Polda Maluku Utara, yang bertugas di Polres Halmahera Utara.
Kepada TribunTernate.com, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan.
Setelah kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan, pihaknya akan melakukan gelar penetapan tersangka Rabu (26/10) besok.
Baca juga: Polda Maluku Utara Sita 735 Bir dan 40 Liter Cap Tikus, Sang Bandar Juga Ikut Diamankan
"Sesuai rencana besok (Rabu), penyidik akan lakukan gelar penetapan tersangka, "katanya, Senin (24/10/2022).
Dalam gelar perkara nanti, belum tentu terduga langsung menjadi tersangka.
Namun jika sudah cukup bukti, maka akan ditetapkan sebagai tersangka.
Semua pihak terkait, telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk empat Polisi tersebut.
"Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk juga empat oknum Polisi tersebut, "tandasnya.
Baca juga: Mulai Bulan Depan, KPU Halmahera Selatan Buka Rekrutmen PPK Pemilu 2024
Sekadar diketahui, Polda Maluku Utara telah meningktakan, status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Keempat Polisi terduga penganiaya adalah Bripda FK alias Febrianto.
Bripda SP alias Sofyan, Bripda DH alias Djarja, dan Bripda BRB alias Bram. (*)