Miras
Polda Maluku Utara Sita 735 Bir dan 40 Liter Cap Tikus, Sang Bandar Juga Ikut Diamankan
Polda Maluku Utara sita ratusan miras merek bir, dan 40 cap tikus dari seorang pria asal Halmahera Barat.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Lebih lanjut kata Kabid, untuk memastikan penyimpanan yang lain, anggota terus mengintrogasi.
Hingga pelaku menunjukan semua miras, miliknya yang disimpan di dalam kamar indekos.
Ketika ditunjukan, anggota langsung melakukan pemeriksaan, dan berhasil menemukan.
1 karton bir hitam kaleng ukuran 320 ml sebanyak 24 kaleng, 1 karton bir hitam botol ukuran 325 ml sebanyak 24 botol.
15 karton bir putih kaleng ukuran 500 ml sebanyak 348 kaleng, 1 karton bintang crystal ukuran 330 ml sebanyak 24 botol.
1 karton Kawa-Kawa ukuran 600 ml sebanyak 12 botol, 1 karton whisku ukuran 350 ml sebanyak 24 botol.
1 karton smirnof putih ukuran 275 ml sebanyak 23 botol, 1 karton smirnof hijau ukuran 275 ml sebanyak 13 botol.
Baca juga: Bersama Istri, Irjen Pol Midi Siswoko Disambut Prosesi Adat Joko Kaha Saat Tiba di Ternate
98 botol cap tikus ukuran 600 ml, 145 kantong cap tikus, 6 botol cap tikus akar ukuran 1,5 liter,
1 jerigen cap tikus ukuran 25 liter, dan 1 jerigen cap tikus ukuran 15 liter.
"Dengan temuan itu, sehingga langsung diamankan ke kantor, bersamaan pemilik barang untuk diproses lanjut, sesuai hukum yang berlaku, "tandasnya. (*)