Miras
Polda Maluku Utara Sita 735 Bir dan 40 Liter Cap Tikus, Sang Bandar Juga Ikut Diamankan
Polda Maluku Utara sita ratusan miras merek bir, dan 40 cap tikus dari seorang pria asal Halmahera Barat.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polda Maluku Utara kembali mengamankan ratusan botol minum kaleng hingga puluhan liter minuman captikus, yang siap diedarkan di Ternate.
Selain barang bukti yang diamankan, seorang pria diduga pemilik barang ikut diamankan anggota Direktorat Samapta Polda Maluku Utara.
Pria tersebut berinisial Pieter 37 tahun, salah seorang warga Halmahera Barat. Ia saat ini sudah diamankan ke kantor Ditsamapta Polda Maluku Utara.
Dalam razia ini dipimpin langsung oleh, Kanit Sibdit Gasum Ditsamapta Polda Maluku Utara, Iptu Zulkifli Machmud dan anggotanya.
Baca juga: Ditemukan Sirup Masih Beredar di Morotai, Dinkes Himbau, Jangan Dulu Gunakan untuk Bayi
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Tamsil saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
"Memang ada anggota Ditsamapta Polda Maluku Utara, amankan ratusan botol miras hingga pemilik barang, "jelas Kombes (Pol) Michael Irwan, Senin (24/10/2022).
Dia menyebut, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, sehingga anggota langsung menindak lanjuti.
Dari laporan itu, di lingkungan RT 004/RW 002 Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah.
Bahwa ada seorang pria, yang melakukan transaksi jual beli miras dari berbagai jenis.
Dengan info itu, sehingga anggota langsung mengecek, dan benar saja di mana saat pengamatan.
Ada seorang pria mengendarai sepeda motor, Yamaha Scoopy warna putih masuk ke indekos yang di pantau.
Tidak lama kemudian, pria tersebut keluar dan membawa 2 karton, yang diduga kuat berisi miras.
Untuk memastikan 2 karton tersebut, anggota lalu mencegat serta melakukan pemeriksaan.
"Benar saja, dalam pemeriksaan ditemukan barang bawahan tersebut adalah miras."
"Di tempat anggota kemudian melanjutkan introgasi kepada pelaku dan mengaku itu barang miliknya, "tuturnya.
Lebih lanjut kata Kabid, untuk memastikan penyimpanan yang lain, anggota terus mengintrogasi.
Hingga pelaku menunjukan semua miras, miliknya yang disimpan di dalam kamar indekos.
Ketika ditunjukan, anggota langsung melakukan pemeriksaan, dan berhasil menemukan.
1 karton bir hitam kaleng ukuran 320 ml sebanyak 24 kaleng, 1 karton bir hitam botol ukuran 325 ml sebanyak 24 botol.
15 karton bir putih kaleng ukuran 500 ml sebanyak 348 kaleng, 1 karton bintang crystal ukuran 330 ml sebanyak 24 botol.
1 karton Kawa-Kawa ukuran 600 ml sebanyak 12 botol, 1 karton whisku ukuran 350 ml sebanyak 24 botol.
1 karton smirnof putih ukuran 275 ml sebanyak 23 botol, 1 karton smirnof hijau ukuran 275 ml sebanyak 13 botol.
Baca juga: Bersama Istri, Irjen Pol Midi Siswoko Disambut Prosesi Adat Joko Kaha Saat Tiba di Ternate
98 botol cap tikus ukuran 600 ml, 145 kantong cap tikus, 6 botol cap tikus akar ukuran 1,5 liter,
1 jerigen cap tikus ukuran 25 liter, dan 1 jerigen cap tikus ukuran 15 liter.
"Dengan temuan itu, sehingga langsung diamankan ke kantor, bersamaan pemilik barang untuk diproses lanjut, sesuai hukum yang berlaku, "tandasnya. (*)