Kasus Tewasnya Brigadir J
Adik Brigadir J Mengaku Tak Dendam terhadap Bharada E, tapi Tegaskan Hukum Harus Tetap Berjalan
Seusai sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Marezal Rizky, memberikan tanggapannya.
TRIBUNTERNATE.COM - Adik Brigadir J, Marezal Rizky, hadir sebagai satu di antara 12 saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Seusai sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Marezal Rizky, memberikan tanggapannya.
Marezal Rizky mengaku tidak menaruh dendam terhadap Bharada E.
Selain itu, Marezal juga memaafkan tindakan dari Bharada E yang disebut telah menembak Brigadir J
Namun, Marezal menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bharada E harus tetap berjalan.
"Kayak biasa saja, tidak ada dendam. Kita kan harus bisa maafkan juga."
"Tapi kan proses hukum harus tetap berjalan," ujarnya setelah menjalani persidangan sebagai saksi yang ditayangkan di YouTube Irma Hutabarat, Selasa (25/10/2022).
Lebih lanjut, Marezal mengaku mengenal dekat dengan Bharada E.
Sebab, ia dan Bharada E sering melakukan kegiatan bersama, seperti bermain tenis meja hingga membeli makanan ketika berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
Baca juga: Arisan Bodong di Samarinda: Pelaku Penipuan adalah Guru Honorer, Uang yang Diputar Capai Rp19 M
Baca juga: Gelagat Aneh Brigadir J sebelum Tewas: Minta Putus dari Kekasihnya, Tak Mau Ceritakan Masalah
Baca juga: Bharada E Bersimpuh di Depan Ayah dan Ibu Brigadir J Lalu Cium Tangan, Akhirnya Minta Maaf Langsung
Bahkan kegiatan tersebut juga dilakukan bersama dengan Brigadir J.
"Sering ngobrol, sering nyanyi-nyanyi, main-main pingpong. Biasanya kalau malam ketemu malam kalau stay di Saguling, beli makanan bareng sama almarhum juga."
"Jadi bergaul bersama," katanya.
Selama mengenal, Marezal menyebut Bharada E adalah sosok yang periang dan humoris.
Selain itu, kata Marezal, Bharada E juga orang yang tekun ketika menjalankan profesinya sebagai ajudan dari Ferdy Sambo.
"Kalau dari sisi kerjaan, dia orangnya tekun lah, rajin. Apa yang diperintahkan langsung dikerjain dan paham," katanya.
Sebagai informasi, Marezal menjadi satu dari 12 saksi lain yang didatangkan dalam sidang dengan terdakwa Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Selain Marezal, saksi yang hadir adalah Kamaruddin Simanjutak (pengacara Brigadir J), Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak (ibunda Brigadir J), Yuni Artika Hutabarat (kakak Brigadir J), Devianita Hutabarat (adik Brigadir J).
Lalu, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak (tante Brigadir J).
Tak hanya itu ada juga kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak.
Selanjutnya, ada Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak yang merupakan petugas RS Sungai Bahar, Jambi.
Kesaksian Adik Brigadir J: Dilarang Lihat dan Angkat Pakaian Jenazah Yosua

Pada saat menyampaikan kesaksiannya, Marezal mengaku tidak diizinkan untuk melihat dan mengangkat pakaian jenazah kakaknya saat berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Marezal mengungkapkan sosok yang tidak mengizinkan dirinya adalah polisi berpangkat Kombes.
Namun ketika ditanya hakim nama dari polisi itu, Marezal tidak mengingatnya.
"Kombes tersebut sempat nggak ngebolehin memakaikan pakaian almarhum," kata Marezal di persidangan, Selasa (25/10/2022), dikutip dari Breaking News Kompas TV.
"Siapa Kombes siapa dia?" tanya hakim.
"Saya lupa namanya," jelas Marezal.
Kemudian, Marezal pun tetap bersikeras untuk bisa melihat jenazah Brigadir J.
Hanya saja, polisi tersebut tetap tidak mengizinkan Marezal untuk melihat jenazah kakaknya itu.
"Dia melarang sampai saya sedikit ngotot. Izin komandan ini kan saya adik almarhum," ujar Marezal.
"Udah kamu tunggu sini saja, itu celananya sedang dipasangin. Udah kamu tunggu sini saja dulu. Kamu sabar," kata Marezal menirukan perkataan polisi itu.
Setelah itu, Marezal pun tetap tidak diizinkan oleh polisi itu ketika jenazah Brigadir J hendak dimasukkan ke dalam peti.
Sambil menangis, Marezal menceritakan ketika dirinya memohon kepada polisi itu untuk menggendong jenazah Brigadir J terakhir kalinya.
Namun, dirinya tetap dilarang.
Lalu ia pun langsung ditarik oleh Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, AKBP Hendrik Husen untuk ditenangkan.
"Saya ditarik sama Bapak AKBP Hendrik, 'sudah dik, sudah sabar, kita tunggu di sini saja," cerita Marezal.
Akhirnya, Marezal baru diperbolehkan untuk menyaksikan jenazah Brigadir J ketika sudah dimasukkan ke peti dan dikenakan pakaian dinas kepolisian.
Saat diperbolehkan, Marezal pun melanjutkan dengan mendoakan jenazah kakaknya.
Namun di saat yang bersamaan, dirinya mengaku mendengar salah satu polisi yang mengeluh karena doa yang dipanjatkan Marezal terlalu lama.
"Saat saya berdoa pun, saya masih mendengar 'Udah belum sih', ada yang bilang begitu," ujarnya.
Setelah selesai berdoa, Marezal mengatakan jenazah Brigadir J pun langsung dibawa menuju bandara pada 9 Juli 2022 dini hari.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adik Brigadir J ke Bharada E saat Bertemu di Sidang: Biasa Saja, Tidak Ada Dendam