Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Arisan Bodong di Samarinda: Pelaku Penipuan adalah Guru Honorer, Uang yang Diputar Capai Rp19 M

Seorang guru honorer melakukan penipuan dengan modus arisan bodong di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

TRIBUNKALTIM.COM/RITA LAVENIA
Press release kasus arisan online bodong yang dilakukan Julia di Mapolresta Samarinda pada Senin (24/10/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang guru honorer melakukan penipuan dengan modus arisan bodong di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Guru tersebut diketahui bernama Julia Kartika Sari Kamal alias Julia, dan baru berusia 24 tahun.

Tercatat, ada ratusan anggota arisan yang dikelola Julia.

Sementara, perputaran uang arisan bodong itu mencapai Rp19 miliar.

Wanita berumur 24 tahun itu telah menipu ratusan membernya.

Kini, Julia sudah diamankan karena telah menipu para membernya, sementara motifnya juga telah diketahui.

Berikut fakta-fakta kasus arisan bodong di Samarinda dihimpun dari TribunKaltim.co, Selasa (25/10/2022):

1. Beraksi sejak 2018

Julia diketahui mulai mengelola arisan sejak tahun 2018 silam.

Selama empat tahun, arisan miliknya berjalan dengan lancar tanpa kendala.

Bahkan peminat yang mayoritas ibu-ibu semakin banyak ikut arisan Julia.

Cara Julia merayu para korbannya dengan mengiming-imingi keuntungan besar.

Seperti memasukan modal Rp 50 juta, saya janjinya 4 hari sudah dapat keuntungan Rp 96 juta.

Namun pada akhirnya hal tersebut menjadi bumerang untuk Julia sendiri.

Baca juga: Gelagat Aneh Brigadir J sebelum Tewas: Minta Putus dari Kekasihnya, Tak Mau Ceritakan Masalah

Baca juga: Identitas Wanita Bersenjata yang Terobos Istana Negara Terungkap, Kini Diperiksa oleh Psikolog

Baca juga: Tak Cuma di Indonesia, WhatsApp Error juga Terjadi di Negara Lain, Polandia hingga Vietnam

2. Menyerahkan diri ke polisi

Julia, saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda terkait kasus penipuan modus arisan online yang dilakukannya pada Senin (24/10/2022).
Julia, saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda terkait kasus penipuan modus arisan online yang dilakukannya pada Senin (24/10/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved