Arisan Bodong di Samarinda: Pelaku Penipuan adalah Guru Honorer, Uang yang Diputar Capai Rp19 M
Seorang guru honorer melakukan penipuan dengan modus arisan bodong di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Fadli melanjutkan, kini pihaknya telah menetapkan Julia sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal (3) dan (4).
Julia terancam pidana penjara selama 4 tahun.
"(Sementara) motifnya jelas adalah memperkaya diri," pungkas Fadli.
5. Julia minta maaf

Julia di hadapan polisi mengaku bersalah dan tidak berniat menipu para membernya.
"Saya tidak ada niatan kabur. Saya benar-benar tidak mampu kalau dipaksa mengembalikan (uang korban) secepatnya. Maafkan saya," ucapnya.
Julia dalam kesempatannya juga membantah telah menikmati uang membernya.
"Saya tidak beli rumah atau apa," tegas dia.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 FAKTA Kasus Arisan Bodong di Samarinda: Perputaran Uang Capai Rp19 M, Motif Pelaku Memperkaya Diri