Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tak Dilibatkan dalam Sidang, Keluarga Korban Kasus Pembunuhan di Halmahera Selatan Meradang

Keluarga korban kasus pembunuhan meradang, karena tak dilibatkan dalam sidang putusan di PN Labuha Kelas II Halmahera Selatan.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
SIDANG: Keluarga korban kasus pembunuhan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan ketika masuk ke dalam Kantoe PN Labuha Kelas II, Rabu (26/10/2022). Mereka mengamuk karena merasa tidak dilibatkan dalam sidang putusan. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Keluarga korban kasus pembunuhan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, ngamuk di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Labuha Kelas II.

Di Jl Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Rabu (26/10/2022).

Amukan itu muncul lantaran pihak keluarga, tidak dilibatkan dalam sidang putusan 3 terdakwa dalam kasus di Halmahera Selatan itu.

Pantauan TribunTernate.com di lokasi, puluhan keluarga korban tiba di Kantor PN sekira pukul 10.30 WIT menggunakan mobil dump truck.

Baca juga: Kesultanan Bacan Harap Festival Marabose 2022, Dijadikan Momen Pemersatu Etnis Halmahera Selatan

Mereka di kawal ketat ratusan personel Polres Halmahera Selatan yang disiagakan.

Keluarga korban seketika itu langsung mengamuk, setelah mengetahui sidang putusan telah selesai.

Mereka kemudian memaksa masuk ke ruang sidangan, untuk memastikan dan mencari 3 terdakwa sekaligus kuasa hukumnya.

Kakak korban, Yoken Puka-Puka mengaku menyesalkan atas sikap Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab menurutnya terburu-buru, melakukan persidangan tanpa kehadiran mereka.

"Kami sangat menyesal karena sidang ini tidak sesuai yang kami harapkan. Terus sidang ini mereka tidak tunggu kami dari pihak korban."

"Pihak Pengadilan kalau memang benar-benar apa yang mereka buat, oke. Kami sangat menyesal dan sangat kecewa dari pihak Pengadilan, "sesalnya.

Menurutnya, alasan keluarga korban tidak dilibatkan, karena telat waktu. Sementara informasi pelaksanaan sidang, tidak menyebutkan waktu.

"Padahal pihak pengadilan sendiri tidak pernah menentukan waktu. Tanggal oke, tapi waktu tidak, "tegas Yoken.

Kemudian Hakim tidak memvonis 3 terdakwa itu, sebagaimana tuntutan yang disampaikan pihak keluarga, dalam beberapa kali aksi demonstrasi.

"Keputusan tidak sejalan dengan permintaan kami. Kalaupun negara ini negara hukum, kalau tidak bisa dihukum mati, minimal penjara seumur hidup."

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved