Halmahera Selatan
Tak Dilibatkan dalam Sidang, Keluarga Korban Kasus Pembunuhan di Halmahera Selatan Meradang
Keluarga korban kasus pembunuhan meradang, karena tak dilibatkan dalam sidang putusan di PN Labuha Kelas II Halmahera Selatan.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
"Itu permintaan kami dan kami pernah sampaikan ke Pengadilan. Tetapi pada saat putusan, kami pun tidak dihadirkan, "ujarnya.
Terpisah, Pejabat Humas PN Labuha Kelas II, Galang Adhe Sukma mengaku sidang pembacaan putusan telah selesai dibacakan.
"Kita sudah bacakan putusan. Putusan dari Hakim itu 3 terdakwa dipidana 15 tahun penjara, "katanya.
Terkait dengan jadwal sidang, lanjut Galang, memang tidak disampaikan di awal. Tetapi jam operasional PN, dimulai dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIT.
Oleh karena itu, sidang dilaksanakan sejak jam operasional PN Labuha Kelas II dibuka.
"Memang kebiasaan sidang kita di Pengadilan itu ketika Jaksa sudah datang, para pihak sudah lengakap, tetap kita langsung mulai persidangan, "jelasnya.
Menurutnya, dalam sidang pembacaan putusan, semua unsur telah dinyatakan lengkap meski tanpa kehadiran keluarga korban.
Karena perwakilan terdakwa telah diwakili JPU, sebagai perwakilan negara sekaligus perwakilan keluarga korban.
"Itu sudah hadir di persidangan. Terdakwa juga sudah hadir melalui virtual di Lapas, Majelis Hakim juga sudah siap maka sidang dilanjutkan, "terangnya.
Galang juga menyebut bahwa pihak keluarga korban sudah menerima putusan ketika diajak berbicara dengan baik.
"Tadi kita juga sudah bertemu dengan pihak keluarga, bahwa mereka sudah menerima mengenai putusan," ucapnya.
Seraya menambahkan sidang pembacaan putusan 3 terdakwa, kasus pembunahan.
Baca juga: Simak Strategi Jitu Pemkab Halmahera Selatan untuk Tekan Masalah Inflasi
Dipimpin Hakim Tito Santanosinaga dengan dua anggotanya, yakni Manguluang dan Galang Adi Sukma.
Dalam amar putusannya, Hakim memvonis 3 terdakwa sebagaimana tuntutan JPU.
Yaitu ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun, sesuai pasal 338 KUHP. (*)