Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tindak Lanjut Instruksi Kemenkes, Dinkes Halmahera Selatan Jadwalkan Sidak ke Apotek-apotek

Sebagai langkah tindak lanjut instruksi Kemenkes, Dinas Kesehatan Halmahera Selatan merencanakan gelar Sidak ke apotek-apotek.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
INSTRUKSI: Kepala Dinas Halmahera Selatan, Asia Hasyim ketika menjelaskan jenis obat cair (sirup) yang mengakibatkan gangguan ginjal akut terhadap anak-anak. Dia juga mentmyebut dalam waktu dekat turun melakukan Sidak ke setiap apotek guna memastikan jenis obat sirup tersebut tidak dijual, Kamis (27/10/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Selatan, dalam waktu dekat akan melakukan Sidak, ke setiap apotek.

Hal ini dilakukan Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, untuk memastikan tidak dijualnya obat-obat cair (sirup), yang mengakibatkan penyakit gangguan ginjal akut terhadap anak-anak.

Kepada TribunTernate.com, Kepala Dinas Halmahera Selatan, Asia Hasyim menjelaskan.

Ada lima jenis obat sirup, yang akan jadi sasaran Sidak.

Baca juga: Dua Panwascam Terpilih Diduga Bermasalah, Bawaslu Halmahera Selatan Janji Tindaklanjut

Yaitu Termorex produksi PT Konimex, dengan nomor izin edar DB L 781 300 3571.

Florin DMP dari PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL 033 27 086 37A1.

Unibebi Cough dengan nomor izin edar DTL 722 63 037 A, Unibebi dan Unibebi demam drop.

Produksi Universal Pharmaceucital Industries, dengan izin edar 1963 033 6A1.

"Jadi ada 5 obat sirup, yang sudah resmi dikeluarkan BPOM."

"Bahwa obat-obat tersebut setelah diperiksa, mengandung cemaran EG."

"Yang melewati ambang batas, sehingga dapat menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak-anak, "ujarnya, Kamis (27/10/2022).

Menurutnya, sudah ada sejumlah langkah yang diambil Dinas Kesehatan Halmahera Selatan.

Dalam rangka menindaklanjuti, SE dari Kemenkes RI tersebut.

Diantaranya mengeluarkan surat pemberitahuan, ke setiap Rumah Sakit dan Puskesmas.

Untuk tidak mengeluarkan resep obat cair (sirup), kepada pasien mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved