Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Residivis Pencuri Spesialis Barang Berharga di Maluku Utara Dirungkus Polisi

Diringkus tanpa perlawanan, dua residivis pencuri spesialis barang berharga, di Maluku Utara dirungkus tim gabungan Polisi.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
RESIDIVIS: Kedua pelaku saat diringkus Resmob Polda Maluku Utara dan Resmob Polres Halmahera Barat, Selasa (1/11/2022). Keduanya diringkus tanpa perlawanan dan dari tangan mereka, Polisi mendapati sejumlah barang berharga seperti sepeda motor, telepon genggam dan laptop. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dua residivis pencurian spesialis barang berharga, lintas daerah di Maluku Utara diringkus Polisi.

Pelaku diringkus oleh Resmob Polda Maluku Utara, bekerja sama dengan Resmob Polres Halmahera Barat.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Di mana dua pelaku tersebut berinisial NF alias Fita 26 tahun, dan RA alias Aldi 25 tahun.

Baca juga: Fenomena Antrean Panjang Kendaraan di SPBU Halmahera Selatan Belum Berakhir

Kedua pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana puncurian, di wilayah Halmahera Barat.

Dikatakan, penangkapan ini setelah anggota melakukan penyelidikan.

Hasil laporan warga, yang masuk ke Polres Halmahera Barat, terkait kasus pencucian.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan penjualan barang bukti, di Desa Subaim, Halmahera Timur.

Dengan informasi tersebut, anggota Resmob langsung bergegas, melakukan penangkapan.

"Pelaku langsung diringkus anggota Resmob Halmahera Barat, dibantu Resmob Polda Maluku Utara, "jelasnya, Selasa (1/11/2022).

Dia juga mengaku, untuk pelaku sendiri memang merupakan residivis tindak pidana serupa.

Yang telah menjalankan hukuman penjara, pada tahun 2019 selama 2 tahun 4 bulan.

Selain tersangka, anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Pasar Rakyat Morotai Sepi, Pedagang Mengaku Pasrah

Diantaranya flash disk dan hard disk, masing-masing 2 buah.

2 unit sepeda motor merk Yamaha RX dan Honda Beat tanpa plat nomor, kemudian 4 unit telepon genggam, dan 2 unit laptop.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan, untuk menjalani proses lebih lanjut, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved