Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu dan Dua PPK Akan Dilaporkan ke Polisi

Karena merasa tidak adil, kuasa hukum tersangka akan laporkan Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu dan Dua PPK ke Polisi.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Fachri Lantu penasehat hukum dari terdakwa M.Aswadi Adam, menyebut akan membuat laporan polisi ke Polda Maluku Utara, Rabu (2/11/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Fachri Lantu, penasehat hukum terdakwa M Aswadi Adam menyebut, akan membuat laporan polisi ke Polda Maluku Utara.

Laporan itu nanti menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly.

Selain Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu ada juga, dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni, M Jainal Ashar dan Rusli Banun.

"Kami akan buat laporan waktu dekat secara terpisah ke Polda. Laporan itu akan kami lapor Kadinkes dan dua PPK, "katanya, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Banjir Mengancam Warga di Luari, Kadis PU Halmahera Utara, Desak Balai Provinsi Bangun 3 Decker

Menurutnya, dalam laporan itu berkaitan dengan kasus dugaan Tipikor, pembangunan Puskesmas Sahu Tikong Pulau Taliabu 2016.

Di mana dalam kasus ini, memang penyidik Kejari Pulau Taliabu sudah tetapkan M Aswadi Adam klien) sebagai tersangka.

Bahkan saat ini klainya, sudah terdakwa dan sudah jalani beberapa persidangan, di Pengadilan Negeri Ternate.

Namun dalam persidangan kata Fachri Lantu, ada fakta-fakta baru yang mana merasa terganjal.

"Kami sebagai penasehat hukum merasa tidak sesuai penetapan klain kami sebagai tersangka," ucapnya.

Yang mana menurut Fachri Lantu, dua saksi PPK M. Jainal Ashar dan Rusli Banun, memberikan keterangan tidak benar, saat persidangan.

Disisi lain juga, dalam kasus ini seharusnya dua PPK dan Kadinkes juga harus ditetapkan sebagai tersangka.

Kenapa hanya mantan Kepala Cabang Bank BRI Pulau Taliabu, yang ditetapkan tersangka.

Padahal PPK dan Kadinkes juga ikut terlibat, dalam kasus pembangunan Puskesmas Sahu Tikong.

"Seharusnya kasus ini penyidik Kejari Taliabu, lebih dulu menetapkan tersangka yakni PPK dan Kadinkes.

"Kenapa harus lebih dulu mantan Kepala Bacang Bank BRI Pulau Taliabu, yang jadi tersangka, "sesalnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved