BNN Maluku Utara Bekuk Residivis Narkoba, Disinyalir Punya Jaringan di Lapas Ternate
BNN Maluku Utara kembali membekuk seorang residivis narkoba, dari tangkapan ini, BNN mensinyalir ada jaringan dari Lapas Ternate.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria ditangkap BNN Maluku Utara, akibat terlibat peredaran narkoba.
Pria yang ditangkap BNN Maluku Utara, berinisial AIM 30 tahun warga Kelurahan Sangaji, Kota Ternate.
Menurut Kepala BNN Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat, AIM merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Yang pernah di hukum lima tahun penjara. Dan kini AIM kembali diamankan.
Baca juga: Polda Maluku Utara Janji Usut Tuntas Kasus Penghilangan Nyawa di Halmahera Timur
Penyidik BNN Maluku Utara, akibat terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Memang anggota kita amankan pelaku, saat edarkan narkoba, "ungkapnya, Kamis (3/11/2022).
Dia menyebut, AIM sudah diamankan ke sel BNN Maluku Utara, untuk diproses.
Penangkapan AIM, berdasarkan informasi warga, sehingga anggota langsung melakukan pengembangan.
Agus menyebut dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti.
Satu paket narkotika golongan I, jenis sabu seberat bruto 80,94 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah sepeda matic, yang digunakan AIM.
Kemudian, satu unit handphone, satu buah tas warna ungu, satu buah plastik putih disertai nomor resi.
Satu buah jaket, satu buah pipet kaca bening, satu patahan jarum suntik, dan satu buah korek api gas.
"Saat ini barang bukti sudah kita amankan, sambil melakukan pengembangan, "jelasnya.
Kepala BNN juga menyebut, pelaku ini, diduga berhubungan kuat dengan jaringan dari Lapas Kelas II A Jambula Kota Ternate.