BNN Maluku Utara Bekuk Residivis Narkoba, Disinyalir Punya Jaringan di Lapas Ternate
BNN Maluku Utara kembali membekuk seorang residivis narkoba, dari tangkapan ini, BNN mensinyalir ada jaringan dari Lapas Ternate.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
NARKOBA: Suasana Kepala BNN Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat saat memberikan keterangan, Kamis (3/11/2022). Di mana pada kesempatan itu ia mengatakan, pihaknya berhasil membekuk seorang residivis narkoba, yang disinyalir memiliki hubungan kuat dengan pihak Lapas Ternate.
Untuk itu saat ini BNN akan berkoordinasi dengan pihak Lapas, dengan tujuan untuk pengembangan.
Baca juga: Tim Resmob Bekuk Pelaku Pencurian Handphone dan Leptop di Tobelo Halmahera Utara
Dengan tangkap ini lanjut Agus, pelaku diancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2.
Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 368 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan demikian ancaman pidana kepada pelaku itu, penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, "pungkasnya. (*)
Berita Terkait