Halmahera Selatan
KPU Sebut Hampir Semua 9 Parpol Peserta Pemilu di Halmahera Selatan Tidak Penuhi Syarat Keanggotaan
KPU menyebut hampir semua 9 Parpol di Halmahera Selatan, tidak memenuhi syarat keanggotaan.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi. Hasim menyebut.
Hampir semua 9 (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Halmahera Selatan, rata-rata tidak memenuhi syarat saat verfikasi faktual (Verfak) keanggotaan partai politik.
Di mana, ada anggota Parpol di Halmahera Selatan saat ditemui di verifikasi, tidak memiliki KTA maupun tidak mengakui sebagai anggota Parpol yang diverifikasi.
"Tidak memenuhi syarat itu misalnya mereka tidak mengakui sebagai anggota Parpol. Ada juga yang tidak bisa menunjukan KTA-nya,"
Baca juga: Komisi I DPRD Halmahera Selatan Desak Pemkab, Tunda 11 Desa yang Laksanakan Pilkades 2022
"Kira-kira seperti itulah status keanggotaan, memenuhi syarat dan tidak penuhi syarat, "katanya, Jumat (4/11/2022).
Menurutnya, selama 21 hari melakukan Verfak keanggotaan 9 Parpol itu, temuan anggoota Parpol yang tidak memiliki KTA, bervatiatif.
"Kalau data kita untuk kasus-kasus seperti itu untuk rata-tata partai, ada 6, 7, bervariatif."
"Kalau ketentuan verifikasi keanggotaan itu 21 hari, jadi terakhir hari ini, "tuturnya.
Kendati begitu, Darmin mengaku keputusan untuk menentukan Parpol-Parpol tersebut.
Memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 atau tidak, dikembalikan ke KPU RI.
Sebab KPU tingkat kabupaten/kota, hanya sebatas membantu kerja-kerja KPU RI di masing-masing daerah.
"Untuk di verifikasi faktual ini KPU kabupaten/kota hanya sedikit membantu KPU RI,"
"Jadi yang berkewenangan mengumumkan memenuhi syarat atau tidak, itu ada di KPU RI, "terangnya.
Di Halmahera Selatan, lanjut Darmin, ada sekitar 1991 sampel dari 9 Parpol tersebut yang diverifikasi.
Di mana, ribuan sampel tersebut tersebar di 30 kecamatan dan 230 desa.