Gegara Ulah Operator, Atas Nama Institusi, Kapolda Maluku Utara Berikan Permintaan Maaf
Karena ulah operator, atas nama institusi, Kapolda Maluku Utara berikan permintaan maaf ke bersangkutan dan keluarga.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sejumlah operator akan jalani pemeriksaan, oleh Bidang Provesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara.
Pemeriksaan itu, lantaran salah mengimput data penerimaan Bintara Polri Gelombang ke 2 tahun 2022 di Polda Maluku Utara.
Kesalahan fatal tersebut hingga kini nama Polda Maluku Utara disorot, oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.
Sorotan ini, lantaran Sulastri Irwan satu dari Casis Bintara Polri tahap II tahun 2022 dinyatakan tidak lulus.
Baca juga: Polda Maluku Utara Gugurkan Anak Petani, Padahal Tempati Peringkat Tiga, Ibunda: Saya Adu ke Kapolri
Padahal Sulastri Irwan setelah diumumkan hasil akhir pantukhir dan masuk pada urutan ke tiga.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, meminta maaf atas masalah tersebut.
"Atas nama institusi Polri khususnya Polda Malut kami minta maaf, "ucap Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Sabtu (5/11/2022).
Menurut dia, menyampaikan permohonan maaf itu kepada keluarga Sulastri Irwan.
Akibat operator salah input data pada penerimaan Bintara Polri gelombang ke 2 tahun 2022.
"Yang pasti kita sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Sulastri, "katanya.
Ucapan maaf karena masalah ini juga sudah ditangani di Propam Polda Maluku Utara.
Pihaknya akan melakukan evaluasi, dikarenakan ada kesalahan yang seharusnya disampaikan sejak awal test.
Baca juga: Berikut Keterangan Polda Maluku Utara, Soal Anak Petani yang Digugurkan
Kesalahannya ada pada operator yang salah mengimput, karena salah mengimput data soal penerimaan Bintara Polri.
Pada gelombang ke dua tahun 2022 sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Provesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Malut.
"Sejumlah operator sudah diperiksa Propam, karena salah mengimput data sejak awal, "tegasnya mengakhiri. (*)