Kepulauan Sula
Anggota DPRD Kepulauan Sula Lasidi Leko Disorot Hakim dalam Sidang BTT, Diminta Segera Diselidiki
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menghadirkan anggota DPRD Lasidi Leko dan saksi lainya dalam sidang lanjutan
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menghadirkan anggota DPRD Lasidi Leko dan saksi lainya dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula tahun anggaran 2021.
Kasus dugaan korupsi BTT senilai Rp 28 miliar dengan terdakwa berinisial MY alias Yusril.
Sidang lanjutan digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Naik Hingga Rp 26 Ribu per Gram: Ini Update Harga dan Buyback Emas Antam, Selasa 9 September 2025
Selain Lasidi Leko, JPU juga menghadirkan saksi Muhammad Bimbi yang merupakan terpidana dalam kasus BTT.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Kadar Noh, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Terpidana Muhammad Bimbi yang dihadirkan sebagai saksi mengaku, terdakwa Yusril merupakan direktur PT HAB Lautan Bangsa yang bertugas menyuplai semua alat kesehatan berkaitan dengan kasus BTT Sula.
"Perkara ini, total anggaran yaitu Rp 5 miliar. Namun dalam pekerjaan alat BMHP ini saya tidak pernah membuat kontrak, semuanya diatur oleh Puang dan Lasidi Leko selaku oknum anggota DPRD Kepulauan Sula."
"Dan penunjukan PT-HAB Lautan Bangsa, saya tidak tahu persis tiba-tiba saja dipanggil dan diberitahu oleh orang kerja Puang yang merupakan rekan kerja dari terdakwa," jelasnya.
Bimbi yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat kesehatan ini, menyebut dirinya baru menghitung keseluruhan barang yang masuk di gudang setelah dipanggil oleh penyidik Kejari.
"Kalau saya bisa simpulkan yang mulia. Terdakwa Yusril ini tidak terlibat dalam perkara pengadaan BMHP, saya selaku PPK juga tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa, saya bertemu terdakwa ketika menjalani pemeriksaan di Kejari Sula," ucapnya.
Semengtara Lasidi Leko selaku anggota DPRD saat ditanya Majelis Hakim menyatakan tidak mengetahui seluruh rangkaian kasus ini baik anggaran maupun lainnya.
"Saya tidak tahu terkait perkara ini yang mulia. Namun saya kenal dengan Bimbi selaku PPK. Selain itu, rumah yang dikontrak untuk dijadikan sekret partai juga saya tidak tahu yang mulia," katanya.
Merasa ada yang disembunyikan oleh saksi Lasidi Leko, Ketua Majelis Hakim pun meminta JPU Kejari Sula untuk melakukan pengembangan hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Didalam BAP pada saat diperiksa penyidik jelas. Kenapa sampai ke meja persidangan jawabannya tidak tahu semua. Saya minta JPU, lakukan pengembangan sampai ke akarnya," tegas Ketua Majelis Hakim dalam keterangannya
Sidang tersebut akan kembali berlangsung pada Senin 15 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Waisakai Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Ini Alasan Polda Maluku Utara Hentikan Laporan Eks Kades Pohea Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Sempat Hilang Usai Diterkam Buaya, Warga Kepulauan Sula Dievakuasi: Anggota Tubuh tidak Utuh |
![]() |
---|
Nurbadi Panikfat Diduga Diterkam Buaya, Tim SAR Kepulauan Sula Lakukan Pencarian |
![]() |
---|
Rumah Kepala Desa Wailoba Kepulauan Sula Terbakar, Polisi Dalami Penyebab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.