Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Maluku Utara Gugurkan Anak Petani, Padahal Tempati Peringkat Tiga, Ibunda: Saya Adu ke Kapolri

Orang tua Sulastri Irwan akan mengadu ke Kapolri, karena anaknya digugurkan Polda Maluku Utara, saat seleksi, pada hal ia menempati peringkat tiga.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
Maryam Umasugi (kanan) saat mendampingi putrinya Sulastri Irwan (kiri) memberikan keterangan, Sabtu (5/11/2022). 

Sulastri menyebut, dalam seleksi bintara ia menempati peringkat 3 berdasarkan pengumuman pantukhir 2 Juli 2022. Seluruh tahapan berhasil dilewatinya.

"Nah setelah itu supervisi dari Mabes Polri dan lulus dengan memenuhi syarat, sampai pengumuman pantukhir saya dinyatan lulus, "ungkapnya.

Setelah itu, ia mulai aktif mengikuti apel di Polda Maluku Utara, namun pada Agustus kemarin.

Tiba-tiba dilakukan pemanggilan terhadap dirinya, dengan alasan melewati batasan umur.

"Tapi tidak ada konfirmasi dari pihak SDM untuk selanjutnya bagaimana, karena saya tidak dipulangkan ke Polres Sula tapi ditahan di Polres Ternate, "tuturnya.

Tiba-tiba 1 November kemarin ia menerima surat yang isinya pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri, sisusul pada 2 November ia mendapat surat pemberitahuan soal sidang.

"Tapi di dalam surat tersebut tidak ada Bakomsus kesehatan, nanti di ruang sidang baru tertulis di spanduk ada Bakomsus kesehatan. Surat itu dari Polda Maluku Utara, tidak dari Mabes Polri, "terangnya.

Di dalam ruangan sidang dirinya mulai ditanyakan pekerjaan ayahnya.

"Saya jawab papa hanya kerja petani, jadi ada kerja apa ya kerja. Kalau tidak ada kerja ya sudah," cetusnya.

Sementara, M Bahtiar Husni, kuasa hukum Sulastri, menambahkan kliennya merupakan calon Siswa Diktub dengan nomor tes 323534/W002.

Dia kata Bahtiar, telah melewati seluruh tahap tes sampai pengumuman pantukhir akhir kemudian dinyatakan lulus.

"Jadi kami selaku kuasa hukum menilai ini ada apa? Karena segala ketentuan dan administrasi bersangkutan telah melewati," ujarnya.

Jika Sulastri melewati batasan umur, Bahtiar berkata, seharusnya sejak awal digugurkan.

"Karena sistem pemberkasan itu dimulai duluan. Apalagi ini disupervisi langsung oleh Mabes Polri."

Baca juga: Bangun Sektor Ekonomi dan Wisata, Pemkab Halmahera Utara Pererat Kerjasama dengan Polandia

"Dan bersangkutan tidak ada masalah, kenapa setelah lulus baru dikatakan melewati umur?."

"Ini seolah-olah mencari kelemahan dia, menurut kami syarat umur tadi. Jadi ini menurut kami ada yang tidak beres dari panitia."

"Untuk itu, Kapolda Maluku Utara segera mengambil langkah tegas kepada oknum-oknum ini, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved