Anggaran Penanganan Sopir Angkot dan Tukang Bentor di Tidore, Desember Baru Cair
Realisasi Dana Transfer Umum (DTU) di Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan pada bulan Desember.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE- Realisasi Dana Transfer Umum (DTU) di Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan pada bulan Desember.
Itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan, Daud Muhammad, Selasa (8/11/2022).
Daut Muhammad, mengatakan, saat ini agendanya padat karena menghadapi Sail Tidore 2022 sehingga DTU baru direalisasikan bulan Desember mendatang.
“Terkait DTU diperuntukan untuk dua OPD yakni Dinas Pertanian serta Dinas Perhubungan untuk menangani inflasi,”jelasnya.
Untuk Dinas Perhubungan sendiri, diperuntukan bagi para sopir angkot dan tukang bentor.Jumlahnya, telah telah didata.
Baca juga: Dishub Halmahera Selatan Anggarkan Rp 2 M, untuk Bangun Sejumlah Traffic Light di Labuha
“Dishub sendiri sebesar 1,7 miliar diperuntukan bagi sopir angkot dan tukang bentor,”ungkapnya.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan yang mewajibkan pemda membelanjakan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat.
Aturan itu tertuang dalam Kemenkeu Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Untuk Kota Tidore Kepulauan sendiri Anggaran 2 persen dari DTU tersebut sebesar 2,8 miliar.
Anggaran 2,8 miliar tersebut akan diberikan kepada dua OKP teknis yakni, Dinas Pertanian dan Dinas Perhubungan.(*)