Dinkes Bakal Tinjau Apotek se-Kota Tidore, Pastikan Tidak ada yang Menjual Obat Sirup Terlarang
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 69 obat jenis sirup dari tiga industri farmasi.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 69 obat jenis sirup dari tiga industri farmasi.
Yaitu, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Hal ini karena perusahaan tersebut didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan telah membentuk Tim untuk mengecek nama nama obat yang dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Abdul Majid Dano M Nur, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim untuk melakukan peninjauan disemua Apotek.
" Kami lakukan seperti yang kemarin saat ada instruksi dari Kementerian kesehatan, nanti timnya sudah dibentuk baru lakukan tinjauan," kata Abdul Majid.
Dalam peninjauan tersebut, Kadinkes bersama dengan pihak Kepolisian Dari Polres Kota Tidore.
" Kami dengan Polres Kota Tidore,nanti saat peninjauan semisal ada ditemukan obat yang sudah dicabut izinnya maka obat tersebut dipisahkan dan tidak boleh dijual lagi," lanjut Abdul Majid.
Berikut Nama Obat Syirup Yang dicabut izin edarnya oleh BPOM RI :
PT Yarindo Farmatama
1. Cetirizine HCI Sirup 60 ml
2. Dopepsa Suspensi 100 ml
3. Flurin SMP Sirup 60 ml
4. Sucralfate Suspensi 100 ml
5. Tomaag Forte Suspensi 100 ml