Melalui Reforma Agraria, Pemkot Tidore : Untuk Meminimalisasi Permasalahan Tanah
Mewakili Pemerintah Kota Tidore, Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Marjan Jumati, Kegiatan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE- Mewakili Pemerintah Kota Tidore, Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Marjan Jumati, Kegiatan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Penginapan Visal Kelurahan Gamtufkange Kota Tidore Kepulauan, Kamis (10/11/2022).
Dalam sambutannya Ia mengatakan Program Reforma Agraria merupakan salah satu program prioritas nasional.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung upaya mempercepat Reforma Agraria dengan kerja bersama lintas instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Lebih lanjut Marjan mengatakan, Peran semua pihak dilaksanakan melalui metode sharing resource atau urun daya, baik berbagi pemikiran, tenaga, anggaran, maupun hal lain yang memberikan masukan positif untuk percepatan Reforma Agraria.
" Dalam rapat sosialiasi pada hari ini, saya harapkan para Kepala dinas terkait, para Camat, Lurah dan Kepala Desa, agar dapat menyimak dan bersungguh-sungguh mengikuti acara sosialiasi ini, " Kata Marjan.
Baca juga: Jelang Sail Tidore Penjual Kopi Dabe Kebanjiran Orderan
Program Reforma Agraria sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pentelengaraan Reforma Agraria melalui dua tahapan yankni tahapan perencanaan Reforma Agrariadan dan pelaksanaan Reforma Agraria.
Tujuan dari reforma agraria sendiri adalah,mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja.(*)