Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Masuk Secara Ilegal, Dua Warga Filipina RI Halmahera Utara Dipenjara

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Halmahera Utara, pidanakan 2 Warga Negara Filipina.

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Arafik Hamid
Dua WNA asal Filipina yang masuk secara ilegaldi Halmahera Utara terancam pidana Selasa (15/11/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Halmahera Utara, pidanakan 2 Warga Negara Filipina.

2 WNA asal Filipina diketahui pasangan suami istri, diduga masuk wilayah Indonesia, tanpa  melapor atau pemeriksaan ke Imigrasi.

Kedua WNA asal Filipina berinisial RAV (50) dan JBT (40).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo Agung Pramono menyampaikan,  berkas penyidikan kedua WNA tersebut telah dinyatakan lengkap.

Kedua WNA tersebut merupakan pasangan suami istri yang ditangkap petugas imigrasi Kanim  Tobelo bekerja sama  dengan Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara, pada 25 Agustus 2022 di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

"Kedua WNA asal Filipina masuk ke wilaya Indonesia tanpa melakukan pemeriksaan ke Imigrasi, peristiwa penangkapan pada Agustus lalu," jelas Agung, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Pemda Halmahera Utara, Rencana Bangun Terminal Angkutan Umum

Kedua pasangan suami istri asal Warga Negara Filipina kata Angung, secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian.

Yaitu setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Keduanya terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Undang-Undang Keimigrasian," ungkapnya.

"Tindakan penegakan hukum ini, merupakan upaya menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana keimigrasian," tegasnya.

Kantor Imigrasi Kelas Kelas II Non TPI Tobelo,  yang tergabung dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) akan selalu bersinergi.

Upaya ini dalam rangka pengawasan terhadap Orang Asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tobelo.

Pihaknya  terus melakukan penegakan hukum di bidang keimigrasian guna mengamankan dan menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia.

"Peran pengawasan orang asing bukan hanya merupakan tanggung jawab Kantor Imigrasi Tobelo saja, tetapi juga dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat," tutur Agung.

" Jika masyarakat mengetahui ada hal yang mencurigakan terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing di lingkungannya, dapat melaporkan kepada Kantor Imigrasi Tobelo," pinta Agung. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved