Halmahera Selatan
Bertambah Jadi 34, Ini Desa yang Resmi Terdaftar Dalam Gugatan Sengketa Pilkades Halmahera Selatan
Bertambah memjadi 34, ini desa yang resmi terdaftar dalam, gugatan sengketa Pilkades di Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Gugatan sengketa Pilkades di Halmahera Selatan, kembali bertambah.
Dari sebelumnya 30 gugatan terdaftar berdasarkan informasi yang diperoleh pada Jumat (18/11/2022) pagi tadi.
Kini bertambah 4 gugatan lagi yang baru terdaftar ke panitia Pilkades tingkat kabupaten, sore tadi.
Maka dengan begitu, total gugatan yang resmi terdaftar berjumlah 34.
Baca juga: Bersama Polsek Pulau Makian, KSSP Maluku Utara Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni di Halmahera Selatan
34 gugatan tersebut terdiri dari 33 desa dari 97 desa yang telah melalui Pilkades tahap I, pada Sabtu (12/11) lalu.
Rata-rata gugatan sengketa Pilkades, dilayangkan langsung para Cakades yang keluar sebagai pemenang kedua di Pilkades.
33 desa yang Cakadesnya melayangkan gugatan sengketa Pilkades adalah, Desa Saketa, Fluk, Suka Damai, Lelei, Kuquo, Nurhijat, Bosso, Yomen.
Baca juga: Panitia Kabupaten Terima 30 Gugatan, Pasca Pilkades Tahap I Halmahera Selatan
Tanjung Jere, Wayasipang, Bumi Rahmat, Laluin, Koititi, Bisui, Tawabi, Ocimaloleo, Kukupang, Kurunga, Posi-Posi, Tawa, Talimau, Karamat, Gonone.
Fulai, Matuting Tanjung, Awis, Pasipalele, Papaceda, Guruapin, Balitata, Luin dan Tobaru.
Ke 34 gugatan dari 33 desa tersebut, akan kembali dilakukan verifikasi untuk disidangkan. Persidangkan sengketa Pillades bakal dijadwalkan panitia tingkat kabupaten. (*)