Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Panitia Kabupaten Terima 30 Gugatan, Pasca Pilkades Tahap I Halmahera Selatan

Sebanyak 30 gugatan sengketa Pilkades tahap I, yang masuk ke panitia kabupaten Halmahera Selatan.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
GUGATAN: Kantor DPMD Halmahera Selatan, tempat para Cakades menggugat hasil Pilkades, Jumat (18/11/2022). Di mana sebanyak 30 gugatan telah dan terigister ke panitia kabupaten. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Para penggugat hasil Pilkades tahap I di Halmahera Selatan, beberapa hari belakangan ini.

Terus melakukan pendaftaran gugatan sengketa ke panitia Pilkades tingkat kabupaten Halmahera Selatan, sejak dibukanya pendaftaran gugatan.

Hingga Jumat (18/11/2022), terdapat 30 penggugat yang resmi mendaftarkan gugatannya, ke panitia kabupaten Halmahera Selatan.

Rata-rata penggugat, merupakan Cakades yang memperoleh suara terbanyak kedua, hasil perhitungan surat suara.

Baca juga: Penggunan Aplikasi MyPertamina, Picu Antrean Panjang Kendaraan, di SPBU Halmahera Selatan

Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, Faris Hi Madan ketika dikonfirmasi menyampaikan.

pendaftaran gugatan sengketa Pilkades tahap I akan ditutup pada Senin 21 November 2022.

Maka dengan begitu, dalam waktu dekat ini juga kesempatan para Cakades, pada Pilkades tahap I untuk melakukan gugatan, akan selesai.

"Setelah pendaftaran gugatan ditutup untuk tahap I, maka 97 desa yang sudah melakukan pemilihan, dinilai sudah masuk tahap persidangan."

"Dalam artian tidak ada lagi desa yang menggugat, dan selanjutnya akan disusul 77 desa di tahap II, "ungkapnya.

Setelah dari itu, lanjut Faris, panitia kabupaten kembali fokus pelaksanaan tahap II yang berlangaung besok (19/11/2022).

Namun untuk penyelesaian gugatan sengketa Pilkades tahap I, yang sudah resmi terdaftar.

Selanjutnya dijadwalkan mengikuti sidang sengketa, usai dari Pilkades tahap II.

"Untuk jadwal sidang sengketa pilkades, akan diatur setelah selesai pemilihan tahap II, "katanya.

Menurutnya, untuk penggugat yang telah melakukan registrasi, akan kembali diverifikasi.

Oleh panitia kabupaten, terkait kelayakan gugatan yang akan disidangkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved