Casis Bintara Polri Posisi 10 Protes, Gegara Peringkat 28 Diakomodir, Polda Maluku Utara Buka Suara
Pada penerimaan Polwan di Polres Halmahera Utara, casis peringkat 10 protes karena diganti peringkat 28, Polda Maluku Utara beri tanggapan.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dia menjelaskan, keputusan pemberian Kuota Khusus merupakan, hak pimpinan dengan berbagai pertimbangan.
Pemberian kuota khusus Kapolri, terhadap Casis Rahminawati berdasarkan, Surat Kapolri Nomor: R/960/V/DIK.2.1/2022 tertanggal 18 Mei 2022.
Sementara itu untuk Casis Wulandari bersama dengan dua Casis Polki lainnya, berdasarkan Surat Kapolri Nomor: R/1446/VI/DIK.2.1/2022 tertanggal 1 Juni 2022.
"Terhadap Casis yang mendapat kuota hhusus, tetap mengikuti semua tahapan seleksi di tingkat Panda."
"Yang bersifat pemetaan dan memenuhi syarat, akan tetapi tidak dilakukan perangkingan, "ungkap Michael.
Terkait adanya tawaran lain, yang dikabarkan dilakukan oleh oknum, agar dilaporkan di Propam Polda Maluku Utara, yang disertai dengan bukti-bukti.
"Apabila ada yang bermain-main, dalam penerimaan Polri akan kami tindak tegas."
"Laporkan segera ke Propam, disertai dengan bukti-bukti yang ada, pintanya.
Baca juga: Seluruh ASN Dikerahkan Bersih-bersih Lokasi Wisata dan Ibu Kota Morotai
Seraya menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak mudah percaya kepada siapa pun, yang menjanjikan dapat meluluskan.
"Kami berkomitmen untuk menerapkan prinsip BETAH dalam penerimaan Polri."
"Oleh karena itu, persiapkan diri masing-masing dengan sebaik-baiknya, sebelum mengikuti tes, "pungkasnya. (*)