Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Nilai Tak Transparan,Keluarga Casis di Halmahera Utara Tanyakan Surat Karo SDM Terkait Pergantian

Bagi Benyamin Ewy, orang tua Keluarga Mantan Casis Polwan Bintara PTU Polri, ini adalah pembohongan kepada orangtua mantan Casis.

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Arafik Hamid
Keluarga Casis Powan Bintara PTU asal Halmahera Utara angkat bicara, soal surat Karo SDM dan rengking 28 yang masuk kuota khusus, pada penerimaan Bintara 2022, Senin (21/11/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM,TOBELO- Keluarga mantan Calon Siswa (Casis) Polwan Bintara Polisi atas nama Gina Keris Nastasyah Ewy, pertanyakan surat Karo SDM Polda Maluku Utara, nomor : B/1258/X/KEP/2022/SDM terkait   undangan menghadiri sidang penentuan pergantian Casis Diktuk Bintara polri gelombang I tahun anggaran 2023.

Bagi Benyamin Ewy, orang tua Keluarga Mantan Casis Polwan  Bintara PTU Polri, ini adalah pembohongan kepada orangtua mantan Casis.

"Akibat surat tersebut,  tentang  pergantian Casis, kami orang tuah dari jauh-jauh menghadiri dan menunggu sampai satu bulan di Ternate," katanya.

"Kami menduga proses sidang penggantian Casis sudah dilakukan dan hasilnya sudah disiapkan oleh panitia tinggal diumumkan," ucapnya.

Pihak keluarga kembali mempertanyakan, alasan tidak dilaksanakannya sidang penentuan pergantiang Casis.

"Kami mohon Kapolda jelaskan, sebab secara materi kami dirugikan dan diduga kinerja panitia seleksi diragukan," kesalnya.

Dikatakan Benyamin, dari 9 kuota Bintara TPU, ada  2 penambahan  kuota khusus.

2 kuota khusus itu, satu antas nama Rahminawati dan Wulandari.

Namun Rahminawari pihak keluarga memaklumi, sebab sebelum sidang penentuan pantohir panitia seleksi penerimaan Bintara sudah disampaikan pada sidang pertama, Bahwa Rahminawati dapat khuota khusus.

"Kami maklumi, Rahminawati dapat jata khusus Bintara polri  PTU," ucapnya.

Namun yang menjadi pertanyaan besar orang tua Casis polwan Bintara TPU atas nama Wulandari.

Sesuai data yang dirilis  panitian seleksi hasil perengkinangn, Wulandari di rengking ke 28.

Di sidang pertama sebelum pantohir nama Wulandari ke 28.

Tetapi kenapa rengking 28 dimasukan ke dalam kuota khusus pada sidang ke dua pantohir.

"Kami butuh penjelasan, apa kriteria dan tolak ukur, seseorang masuk kuota khusus, sehingga ini tidak lagi menjadi pertanyaan pihak keluarga," tuturnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved