Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Cecar Direktur RSUD Labuha Soal Obat dan Pengelolaan Limbah Medis

"Posisi sampah medis itu di luar rumah sakit, dan sudah kami bereskan, "tegas Direktur RSUD Labuha, Halmahera Selatan, Titin Andriani

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
EVALUASI: Suasana berlangsungnya RDP antara Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, dan pihak RSUD Labuha, Rabu (10/9/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktur RSUD Labuha Titin Andriani, Rabu (10/9/2025).

Dalam rapat tersebut, para wakil rakyat mencecar Titin terkait sejumlah masalah mendesak, mulai dari keterbatasan stok obat hingga penanganan limbah medis.

Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Munawir Bahar menegaskan bahwa RDP ini merupakan wujud fungsi pengawasan DPRD terhadap pelayanan publik.

"Kami juga ingin mengetahui jumlah obat yang diserap setiap tahun serta bagaimana pengelolaan limbah medis yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika tidak ditangani sesuai prosedur, "ujarnya usai RDP.

Baca juga: Potret Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Berbagi Kue dengan Warga Desa Nyaolako

Sementara untuk masalah keterbatasan obat, ia menyebut Komisi I DPRD merekomendasikan agar perencanaan lebih dimatanhkan.

Hal ini dilalukan untuk menghindari tidak terjadinya kekurangan obat di kemudian hari.

"Jangan sampai ada pasien yang mengeluh karena tidak ada obat, ini tidak boleh terjadi. Sehingga kami sudah minta pihak RSUD matangkan perencanaan, "tandas Munawir.

Sementara, Titin Andriani menjelaskan bahwa aturan pembatasan obat yang ditanggung BPJS sangat menyulitkan masyarakat, terutama warga yang tinggal di wilayah terpencil.

"Contoh obat jantung, pasien harus minum setiap hari. Namun BPJS hanya menanggung untuk tujuh hari."

"Setelah itu, pasien harus kembali mengambil obat lagi. Bagi masyarakat di pulau-pulau, hal ini tentu menyulitkan, "katanya.

Ia menambahkan, klaim obat ke BPJS dilakukan dengan sistem paket dan hanya berlaku untuk obat yang masuk dalam Formularium Nasional (Fornas). Sementara obat di luar Fornas harus dibeli sendiri oleh pasien.

"Kalau masyarakat ingin gratis, ya harus setiap tujuh hari datang mengambil obat. Kalau tidak, maka harus membeli, "ungkapnya.

Menurut Titin, RSUD Labuha juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi pasien.

Banyak pasien menolak rujukan keluar daerah karena kendala biaya maupun alasan keluarga, sehingga sebagian obat tetap diupayakan tersedia meski menambah beban operasional rumah sakit.

Selain soal obat, RSUD Labuha juga tengah membenahi sistem pengelolaan limbah medis. Beberapa waktu lalu ditemukan tumpukan limbah di luar area rumah sakit.

Baca juga: Sinyal Positif Gubernur Malut Sherly Merevitalisasi Wisata Air Terjun Tiga Bidadari Halmahera Timur

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved