Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polres Halmahera Utara Dinilai Lambat, Gamhas Gelar Unjuk Rasa Desak Tuntaskan Kasus Penganiayaan

Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) gelar unjuk rasa di Mapolres Halmahera Utara, Senin (21/11/2022).

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Arafik Hamid
Gerakan mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) Halmahera Utara, gelar unjuk rasa di Polres desak Kapolres Tuntaskan kasus penganiyaan tiga oknum anggotanya terhadap Yulius Yatu, Senin (21/11/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM,TOBELO-  Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas)  gelar unjuk rasa di Mapolres Halmahera Utara, Senin (21/11/2022).

Amatan Tribunternate.com, jumlah massa aksi yang hanya 10 orang dilengkapi mikrofon dan bendera Gamhas.

Massa juga membawa 3 oknum anggota Polisi penganiayaan terhadap mahasiswa atas nama Yolius Yatu.

Ketua Gamhas Halmahera Utara Adrean Pucucu,  mengatakan, Kasus Yulius Yatu,  korban kekerasan oknum polisi Polres Halmahera Utara diduga proses penyelesainnya lambat.

Padahal, ketiga  oknum anggota Polres Halmahera Utara telah ditetapkan tersangka Polda Maluku Utara.

"Penanganan kasus ke tiga oknum, kami  menilai lambat, kalau sudah ditetapkan segera pelimpahan berkas ke jaksa," desak Andrea, Senin (21/11/2022).

Setelah penetapan tersangka kata dia, sudah 24 hari, namun prosesnya perkembangan penangana kasus dianggap mengalami jalan buntut.

Sebab, belum diserahkan hasil gelar perkara kepada jaksa penuntut umum, sehingga belum ada efek jerah terhadap oknum polisi penganiyaan.

"Kami desak Kapolres segera tuntaskan ketiga anggota polisi penganiyaan terhadap Yulius," desaknya.

Tidak hanya itu, massa kemudian ingin bertemu dengan Kapolres Halmahera Utara AKBP Tri Okta Hendri  Yanto, memecat tiga oknum tersebut.

"Kami desak Kapolres segerah memecat, dan dan selesaikan kasus penganiyaan terhadap Yulius," pintahnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved