Polisi Butuh Ahli Guna Tindaklanjut Kasus Rudapaksa yang Libatkan Oknum DPRD Kepulauan Sula
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto menjelaskan, perkara yang dimaksud terjadi beberapakali dengan tempat berbeda
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SULA - Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara sedang tangani dugaan kasus Rudapaksa.
Dalam kasus ini, terlapornya berinisial MLT alias Mardin yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kepulauan Sula.
Sementara korban berinisial DR (28). Korban melaporkan kasus yang dialaminya itu tertanggal 22 Juli 2025.
Sampai dengan sekarang, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Direktur PT WKM Bandel Dipanggil Polisi, Bikin Kapolda Maluku Utara Geram
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto menjelaskan, perkara yang dimaksud terjadi beberapakali dengan tempat berbeda.
Bisa jadi proses penyelidikannya pun dilakukan berbeda, termasuk penyelesaiannya kedepan. Meski aturan yang disangkakan juga sama
"Terkadang kita memerlukan ahli yang berada di Ternate atau di Jakarta, tergantung perkaranya masing-masing."
"Tapi semua kasus yang dilaporkan tetap kita tangani, "ungkap Kapolres beberapa waktu yang lalu.
Sambungnya, penyidik agendakan untuk menggunakan ahli dari kementrian.
Nantinya, dari keterangan ahli itulah bisa menjadi tambahan untuk dilakukan proses penyelidikan kasus tersebut.
Baca juga: 2 Pegawai Lapas Kelas II A Ternate Dievaluasi, Ini Kasusnya
"Kasus ini kita memerlukan keterangan ahli, untuk ahli dibidang apa nanti dicek lagi, karena yang lebih tau soal ini di Reskrim, "tandasnya.
Diketahui, dalam proses penyelidikan dugaan perkara tindak pidana pemerkosaan ini, terlapor sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Terlapor tak hadir dalam pemanggilan sebanyak 2 kali. Terlapor beralasan tidak hadir dalam pemanggilan penyidik karena sementara melakukan agenda reses ke daerah pemilihan (dapil). (*)
Direktur PT WKM 'Bandel' Dipanggil Polisi, Bikin Kapolda Maluku Utara Geram |
![]() |
---|
2 Pegawai Lapas Kelas II A Ternate Dievaluasi, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
KKN Kolaborasi Unkhair Ternate, UGM, dan Uniera Dilanjutkan, Angkat Tema Kosmopolis Rempah |
![]() |
---|
BEM FKIP Unkhair Ternate Gelar Expo Perdana, Fokus Transformasi Daerah Tertinggal Lewat STEAM |
![]() |
---|
Muhammad Syahrastani Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Mami dan WKDH Maluku Utara 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.