Halmahera Selata
Kejari Halmahera Selatan Musnahkan Barang Bukti Rampasan Pidana Umum, Ada Narkoba dan Senapan
Kejari Halmahera Selatan musnahkan barang bukti rampasan tindak pidana umum, ada narkoba dan senapan hingga senjata tajam.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PEMUSNAHAN: Kepala Kejari Halmahera Selatan (kiri kedua) ketika menunjukkan barang bukti rampasan tindak pidana umum yang akan dimusnahkan, Selasa (22/11/2022).
Di samping mengeksekusi terhadap pelaku tindak pidana, juga sekaligus terhadap barang bukti dan biaya perkara.
Hal tersebut, lanjut Guntur, merupakan komitmen Kejari Halmahera Selatan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana secara tuntas.
"Ini merupakan komitmen kita di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, dalam menyelesaikan perkara pidana secara tuntas, akuntabel dan transparan, "pungkasnya. (*)
Berita Terkait