Curi 4 Motor, Pria Berusia 19 Tahun di Halmahera Utara Diringkus Polisi
Kapolres AKBP Tri Okta Hendri Yanto, melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, menyampaikan, pelaku diamankan berdasarkan informasi warga
TRIBUNTERNATE.COM,TOBELO- Tim Resmob Polres Halmahera Utara, ringkus pelaku pencurian motor.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Tri Okta Hendri Yanto, melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, menyampaikan, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat.
“Anggota kami ringkus pelaku di salah satu konter di Halmahera Utara,”katanya.
Dalam penangkapan itu, sambung dia, dipimpin langsung KBO Reskrim Polres Halmahera Utara, IPDA Yakub.
"Setelah terima Informasi tim langsung bergerak menuju TKP,”ujarnya.
Pelakunya berinisial AT (19) warga Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara.
Sementara itu, barang bukti hasil curian pelaku telah diamankan polisi.
Antara lain, 4 unit motor terbagi yakni 3 unit jenis mio warna hitam dan 1 unit motor Beat warna hitam.
Atas tindakannya ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)