Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Piala Dunia Qatar 2022

Ramai Protes, Ternyata Pendukung Piala Dunia Qatar 2022 Masih Bisa Minum Bir, Termasuk di Zona FIFA

Meski ramai diprotes, kebijakan Piala Dunia Qatar 2022 tanpa minuman alkohol sebenarnya tidak seketat yang ramai dikabarkan.

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
Pexels/Sonja Maric
ILUSTRASI minuman beralkohol. Meski ramai diprotes, kebijakan Piala Dunia Qatar 2022 tanpa minuman alkohol sebenarnya tidak seketat yang ramai dikabarkan. 

Dikutip dari marca.com, aturan syariah itu antaranya pelaksanaan salat lima waktu bagi Muslim.

Kemudian dilarang mencuri, berbohong, dan mengonsumsi minuman alkohol.

Baca juga: Ogah Pakai Simbol LGBT di Piala Dunia 2022, Virgil Van Dijk: Kami Hanya Ingin Main Sepak Bola

Ada pula aturan berpakaian yang diterapkan untuk warga asli.

Di antaranya, untuk pria, dilarang bertelanjang dada dan memakai kaos berkerah V neck.

Sedangkan untuk wanita, dilarang memakai baju yang memperlihatkan pundak dan lutut.

Serta wanita diminta untuk tidak mengenakan pakaian ketat.

Ada pula tradisi memberi salam, yakni tangan kanan diangkat untuk menyapa pria dan tangan kanan ditempelkan ke dada untuk menyapa wanita.

Baca juga: Ikut Nyanyikan Lagu Piala Dunia Qatar 2022, Nicki Minaj Dihujat: Kok Dukung Negara Anti LGBT?

Daftar Aturan dan Hukuman Piala Dunia Qatar

Ada sejumlah aturan yang hanya ditujukan kepada warga Qatar dan bukan pendatang atau suporter Piala Dunia.

Namun ada juga aturan beserta hukuman yang harus dipatuhi semua orang termasuk pendatang.

Di antaranya sebagai berikut (dikutip dari marca.com)

- Mengonsumsi minuman beralkohol di jalan umum, denda Rp 13 juta hingga penjara

- Mengonsumsi narkoba, denda Rp 13 juta hingga penjara atau deportasi

- Mengotori jalan, denda mulai Rp 43 juta

- Tidak mematuhi aturan berpakaian, larangan masuk ke tempat tujuan

- Aksi LGBT (bermesraan di publik), satu hingga tiga tahun penjara

- Berperilaku cabul, 13 juta hingga enam tahun penjara

- Perselingkuhan, penjara hingga tujuh tahun

(TribunTernate.com/ Ifa Nabila)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved