Berselisih dengan Putusan Hakim, JPU Kejari Morotai Ajukan Kasasi Kasus Libatkan Ketua DPRD
Mereka akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) lantaran tuntutan JPU berbeda dengan putusan hakim.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI- Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, beberapa waktu lalu, menjatuhkan hukuman kepada Ketua DPRD Morotai, Rusminto Pawane, 10 bulan hukuman percobaan.
Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Morotai berselisih dengan hakim.
Mereka akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) lantaran tuntutan JPU berbeda dengan putusan hakim.
Sebelumnya, JPU Kejari Morotai, menuntut Rusminto Pawane, dua tahun penjara.
Menurut Kajari Morotai, Sobeng Suradal, pihaknya saat ini sedang menyusun memori Kasasi.
Diperkirakan seminggu Kemudian sudah dikirim.
Baca juga: Berkas Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba Balik Lagi ke Meja Jaksa, Dikembalikan Ketiga Kalinya
Sebab, baginya putusan hakim ini belum memenuhi rasa keadilan.
Sebagaimana, tuntutan JPU jauh berbeda dari putusan hakim.
“Kami akan ajukan banding ke MA terkait putusan hakim ini,”ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Adapun, Ketua DPRD Morotai, Rusminto Pawane, terjerat kasus hukum karena terlibat kasus jual beli tanah.
Selain Ketua DPRD, salah satu anggotanya atas nama Suhari Lohor juga ikut terlibat.
Dia divonis hakim tiga bulan penjara saat sidang.(*)