Jumat, 17 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Sengketa Pilkades Tahap II Halmahera Selatan Siap Disidangkan, Cakades Diminta Siapkan Bukti

Sebanyak 35 gugatan Pilkades tahap II di Halmahera Selatan siap nak meja sdang, para Cakades diminta untuk siapkan bukti-bukti.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
SENGKETA: Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Halmahera Selatan, Rahim Yasin saat memberika keterangan, Jumat (2/11/2022). Di mana ia menjelaskan terkait jadwal persidangan 35 gugatan sengkat Pilkades tahap II. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim penyelesaian sengketa Pilkades tahap II di Halmahera Selatan

Resmi menerima  35 gugatan hasil Pilkades tahap II di Halmahera Selatan, yang digelar pada 19 November 2022.

Gugatan-gugatan itu tertuang dalam surat gugatan, yang diajukan kepada tim penyelesaian sengketa Pilkades tahap II Halmahera Selatan.

Nomor : 03/TPSKD-KAB.HALSEl/XII/2022 ditandatangani ketua tim penyelesaian sengketa Pilkades Halmahera Selatan, Rahim Yasim.

Baca juga: Setahun Tangani 6 Kasus, Kadis Damkar Halmahera Selatan: Kebakaran Kantor Bupati Paling Dhasyat

Ketua tim penyelesaian sengketa Pilkades Halmahera Selatan, Rahim Yasin ketika dikonfirmasi mengatakan.

Sidang pembacaan gugatan dan jawaban gugatan sengketa Pilkades tahap II atas 35 gugatan tersebut.

Dimulai selama 3 hari, yakni pada Senin 12 hingga Desember hingga Rabu 14 Desember 2022.

"Itu jadwal sidang pembacaan gugatan dan jawaban gugatan bagi seluruh penggugat."

"Yang dimulai dari tanggal 12, 13 hingga 14 Desember 2022, "katanya, Jumat (2/12/2022).

Dia juga meminta kepada para penggugat maupun tergugat, agar segera menyiapkan bukti surat dan saksi, untuk dipersidangan nanti.

"Seluruh parah pihak, baik penggugat maupun tergugat, segera siapkan bukti surat dan saksi-saksi ya, "pintanya.

Rahim menegaskan, jika dalam pemeriksaan dipersidangan nanti, ada Cakades yang terbukti melakukan pelanggaran.

Maka pihaknya akan mengambil langkah hukum, bahkan Cakades yang bersangkutan di diskualifikasi.

"Kalau seandaunya dalam pemeriksaan di persidangan, bahwa ada Cakades yang terbukti melakukan pelanggaran."

"Maka kami tetap mengambil langkah hukum, bahkan sampai bisa di diskualifikasi dan atau PSU, "tegasnya.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved