Kamis, 16 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Kebun Ganja di Tidore Sejak 2017 Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Ampi Mesias Von Bulow mengungkap penemuan ladang ganja di Kelurahan Toloa, dengan dua pelaku yang telah diamankan

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
GANJA - Dua orang terduga pelaku saat diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tidore, Kamis (16/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  1. Ampi Mesias Von Bulow mengungkap penemuan ladang ganja di Kelurahan Toloa, dengan dua pelaku yang telah diamankan.
  2. Kasus ini bermula dari penangkapan pelaku MSFA yang membawa paket ganja, lalu berkembang hingga penangkapan pemilik berinisial NA.
  3. Pelaku mengaku telah menanam ganja sejak 2017 dan memanen sekitar 20 batang untuk dijual dan digunakan sendiri.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tidore membongkar ladang ganja di perkebunan warga di Kelurahan Toloa, Kecamatan Tidore Selatan.

Ladang ganja tersebut diduga sudah beroperasi sejak tahun 2017. 

Polisi berhasil menyita 20 batang ganja siap panen serta mengamankan dua orang terduga pemilik.

Baca juga: Kejari Sula Terima Banyak Aduan DD dan ADD, Desa Pohea Mulai Diselidiki

“Benar saat ini ada dua orang terduga pelaku kita amankan,” kata Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (16/4/2026).

Kombes Pol Ampi Mesias menyebut, temuan ini bermula dari anggota mengamankan seorang pria berinisial MSFA alias Alif (30) yang saat itu sedang berjalan di pinggir jalan di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara.

Ditangan terduga pelaku anggota temukan narkotika jenis ganja sebanyak 12 paket kecil.  Selain itu uang tunai sebesar Rp550.000 yang diakui sebagai sisa hasil penjualan.

“Saat diinterogasi terduga pelaku mengaku hasil penjualan ia juga setor ke seorang pria berinisial NA alias Anang (30) selaku pemilik barang,” ujarnya.

Dengan informasi tersebut, lanjut Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow, anggota lakukan penyelidikan di Kelurahan Toloa, Kecamatan Tidore Selatan serta mengamankan NA di kediamannya dan disaksikan ketua RT setempat.

Dari tangan NA, anggota menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja batang, daun, dan biji dengan berat bruto 38,72 gram. 

NA mengakui bahwa ganja tersebut miliknya, yang sebagian diperoleh dengan membeli dan sebagian besar merupakan hasil tanaman sendiri.

Kepada anggota, NA juga mengaku telah menanam ganja sejak tahun 2017 di tiga lokasi kebun di Kelurahan Toloa. 

Ia menyemai bibit di rumah, kemudian memindahkannya ke kebun hingga siap dipanen. 

Dari aktivitas tersebut, pelaku mengaku telah memanen sekitar 20 pohon ganja, yang kemudian dijual dan sebagian digunakan sendiri.

Baca juga: Kejari Sula Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp4 Miliar di Kesra dan PUPR

“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polresta Tidore untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kombes Pol Ampi Mesias menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tidore.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved