Halmahera Selatan
Tak Kunjung Bayar Sisah DBH, Bupati Halmahera Selatan Pakai Jaksa, Tagih ke Pemprov Maluku Utara
Tak Kunjung Bayar Sisah DBH, Bupati Halmahera Selatan Pakai Jaksa, Tagih ke Pemprov Maluku Utara
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik resmi memberi.
Kuasa khusus kepada, Kantor Pengacara Negara Kejari Halmahera Selatan.
Untuk menagih sisah piutang, Dana Bagi Hasil (DBH) Halmahera Selatan.
Yang ditunggak Pemprov Maluku Utara, sebesar Rp 23 miliar lebih.
Baca juga: Seorang Pria di Bacan Halmahera Selatan, Meregang Nyawa Gegara Tersengat Listrik
Kuasa khusus tersebut, tertuang dalam surat kuasa khusus nomor: SK-36/Q.2.13.I/GS.1/11/2022.
Kepada Kantor Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Untuk dan atas nama Usman Sidik selaku Bupati Halmahera Selatan.
Agar melakukan negosiasi, ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara.
Surat kuasa ini diberikan pada 23 November 2022, terkait permasalahan tunggakan.
Pembayaran DBH pajak sebesar Rp 23.100.674.093, terhitung sejak tahun 2017, 2021 dan 2022.
"Terhadap penerima kuasa khusus, berhak untuk melakukan pertemuan."
"Menghadap pejabat yang berwewenang, membuat usulan perdamaian, berita acara perdamaian."
"Kesepakatan perdamaian, somasi/peringatan, dan menandatangani surat-surat."
"Yang diperlukan serta melakukan, segala tindakan dan perbuatan."
"Yang dianggap perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa, "ujar melalui keterangan tertulis yang diterima TribunTernate.com, Rabu (7/12/2022).