Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tak Kunjung Bayar Sisah DBH, Bupati Halmahera Selatan Pakai Jaksa, Tagih ke Pemprov Maluku Utara

Tak Kunjung Bayar Sisah DBH, Bupati Halmahera Selatan Pakai Jaksa, Tagih ke Pemprov Maluku Utara

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
KETEGASAN: Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik. Di mana, dia menggunkan kantor pengacara negara Kejari Halmahera Selatan untuk menagih sisa piutuang DBH Halmahera Selatan yang ditunggak Pemprov Maluku Utara senilai Rp 23 miliar, Rabu (7/12/2022). 

Berdasarkan surat kuasa khusus tersebut, Kantor Pengacara Negara dalam hal ini Kejari Halmahera Selatan.

Telah melayangkan surat undangan tertanggal 1 Desember 2022, kepada Gubernur Maluku Utara Cq, Kepala BPKAD Maluku Utara.

"Undangan itu untuk bertemu dengan Fadli Surahman, SH, MH, selaku Jaksa Pengacara Negara Kejari Halmahera Selatan."

"Pada tanggal 8 Desember 2022 di Kantor Pengacara Negara Kejari Halmahera Selatan."

"Guna membicarakan penyelesaian, tunggakan pembayaran DBH ke Pemkab Halmahera Selatan, "jelasnya.

Usman Sidik juga berharap kepada Pemprov Maluku Utara, agar tunggakan tersebut segera dibayarkan.

Agar digunakan oleh Pemkab Halmahera Selatan, untuk kepentingan pembangunan daerah.

Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan cita-cita dan semangat otonomi daerah.

Namun jika Pemprov Maluku Utara tidak melunasi, maka Usman Sidik selaku Bupati Halmahera Selatan.

Akan mengambil langkah, sebagaimana kewenangannya yang tercantum dalam surat kuasa.

"Dalam hal Pemerintah Provinsi tidak melunasi piutang DBH, yang menjadi."

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Datangkan Penyanyi Papan Atas di Perayaan Pergantian Tahun

"Hak Pemerintah Daerah, maka Pengacara Negara dapat mengambil langkah-langkah."

"Sesuai kewenangannya, yang tercantum dalam surat kuasa."

"Dan sesuai ketentuan peraturan, Perundang-Undangan yang berlaku, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved