Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Dinkes Halmahera Selatan Sidak Sejumlah Apotek, Pastikan 32 Jenis Obat yang Dilarang Tidak Dijual

Bersama Anggota Polres, Dinas Kesehatan Halmahera Selatan lakukan Sidak ke sejumlah apotek-apotek, guna tindak lanjut SK BPOM RI.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
SIKAP: Sejumlah petugas dari Dinas Kesehatan Halmahera Selatan dan Polres Halmahera Selatan, ketika melakukan Sidak 32 jenis obat terlarang di Apotek Rini, berlokasi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Selasa (13/12/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Petugas Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, dan Polres Halmahera Selatan.

Melakukan Sidak ke sejumlah apotek-apotek, yang berada di baca, Halmahera Selatan, Selasa (13/12/2022).

Sidak dua instansi di Halmahera Selatan itu, dalam rangka menindaklanjuti SK BPOM RI.

Nomor HM.01.1.2.12.22.186 tentang pencabutan izin edar, obat produksi PT Emerald Milti Sukses.

Baca juga: Jadwal Kapal Ternate, 13 Desember 2022: KM Sangiang Rute Ternate-Namlea-Ambon-Geser-Fakfak-Sorong

Di mana, dalam SK tersebut terdapat 32 jenis obat cair atau sirup, dilarang untuk diperjualbelikan.

Amatan TribunTernate.com, sejumlah apotek yang jadi sasaran Sidak, satu diantaranya Apotek Rini Desa Tomori, Kecamatan Bacan.

Namun, dalam berlangsungnya Sidak, petugas tidak menemukan 32 jenis obat sirup, disetiap apotek yang jadi sasaran.

Kepada TribunTernate.com, Kepala Dinkes Halamhera Selatan, Asia Hasyim menuturkan.

SK BPOM RI terkait pencabutan izin edar, 32 jenis obat baru dikeluarkan pada Desember 2022.

Sehingga pihaknya bekerjasama dengan Polres Halmahera Selatan, melakukan Sidak ke setiap apotek.

Di samping itu, surat pemberitahuan dari Dinas Kesehatan Halmahera Selatan.

Tentang larangan edar 32 jenis obat sirup itu, juga sudah dilayangkan ke setiap apotek.

"Didampingi Polres, kita memastikan 32 jenis obat itu tidak diperdagangkan, "ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya tidak mempunyai wewenang, untuk melakukan penarikan obat.

Jika dikemudian hari, ditemukan ada Apotek yang menjual 32 jenis obat terlarang itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved