Halmahera Selatan
Dinkes Halmahera Selatan Sidak Sejumlah Apotek, Pastikan 32 Jenis Obat yang Dilarang Tidak Dijual
Bersama Anggota Polres, Dinas Kesehatan Halmahera Selatan lakukan Sidak ke sejumlah apotek-apotek, guna tindak lanjut SK BPOM RI.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
SIKAP: Sejumlah petugas dari Dinas Kesehatan Halmahera Selatan dan Polres Halmahera Selatan, ketika melakukan Sidak 32 jenis obat terlarang di Apotek Rini, berlokasi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Selasa (13/12/2022).
"Kita hanya bisa menertibkan. Memilah obat yang dipajang. Tapi kalau dengan Polres, mereka langsung menarik obat itu, "jelasnya.
Karena itu pihaknya telah memberitahukan, kepada seluruh Rumah Sakit dan Puskesmas di Halmahera Selatan.
Baca juga: Delapan Napi Lapas Kelas III Labuha Halmahera Selatan, Diusulkan Dapat Remisi Natal 2022
Agar tidak menggunakan atau mengeluarkan, 32 jenis obat sirup terlarang tersebut kepada pasien.
"Kami juga sudah beritahukan ke Puskesmas-puskesmas, agar jika jenis obat tersebut telah dilaksanakan."
"Pengadaan awal tahun 2022, kiranya oba tersebut tidak lagi digunakan, "tukasnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda