Halmahera Selatan
MoU Pengelolaan PT LII Dibatalkan, Bupati Halmahera Selatan: Pulau Widi Tidak Dijual
Usman Sidik beberkan pembatalan MoU pengelolaan Pulau Widi di Halmahera Selatan, seusai mengikuti rapat bersama Menkopolhukam di Jakarta.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik membeberkan hasil rapat koordinasi tingkat Menteri.
Rapat yang diikuti Bupati Halmahera Selatan ini, berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam RI, di Jakarta.
Adapun keikutsertaan orang nomor satu, di lingkup Pemkab Halmahersa Selatan itu tidak lain.
Masalah pengelolaan Pulau Widi yang belakangan diketahui, akan dilelang salah satu situs asing di Newyork, Amerika Serikat.
Baca juga: Usman Sidik Diundang Mahfud MD Bahas Isu Penjualan Pulau, Termasuk Pulau Widi di Halmahera Selatan
Melalui akun Facebooknya @USMAN SIDIK, yang diunggah pada Rabu (14/12/2022) tadi malam.
Dia menyebut, desakan rapat koordinasi bersama Menteri, menyusul adanya pelelangan Pulau Widi, "Terkait Palau Widi, Palau Kebanggan Orang Halmahera Selatan".
"Desakan rapat koordinasi ini, menyusul adanya pelelangan/pengelolaan Pulau Widi di situs Sotheby's Concierge Auctions, "tulis Usman Sidik, Kamis (15/12/2022).
Lebih lanjut Usman Sidik mengatakan, rapat yang dipimpin Menko Polhukam RI, Mahfud MD ini.
Dihadiri Mendagri, Menkominfo, Menteri KLHK, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan sejumlah Menteri lainnya.
"Rapat ini dipimpin langsung oleh Pak Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan sejumlah menteri."
"Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan."
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif."
"Kapolri, Panglima TNI, Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Gubernur Maluku Utara, "tuturnya.
Dia juga menyebut, Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan kalau MoU antara Pemprov Maluku Utara.
Dan Pemkab Halmahera Selatan dengan PT LII, atas pengelolaan Pulau Widi sudah dibatalkan, karena tidak sesuai aturan.