Halmahera Selatan
MoU Pengelolaan PT LII Dibatalkan, Bupati Halmahera Selatan: Pulau Widi Tidak Dijual
Usman Sidik beberkan pembatalan MoU pengelolaan Pulau Widi di Halmahera Selatan, seusai mengikuti rapat bersama Menkopolhukam di Jakarta.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HASIL: Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik saat mengikuti rapat koordinasi Menteri di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Melalui akun Sosmed pribadinya, ia memngatakan adanya pembatalan MoU dengan PT. LII, dan menegaskan tidak ada satu pulau pun di Indonesia yang akan dijual, termasuk Pulau Widi.
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut, karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai, dengan peraturan yang berlaku."
"Dan isi MoU itu tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu, "ucapnya.
Yang jadi prosedur masalah MoU itu dibuat, karena dengan atas izin Menteri KKP.
Baca juga: Statemen Wakil Bupati Halmahera Selatan, Soal Pulau Widi Mau Dilelang: Tak Ada Gerakan Pembangunan
Tapi Menteri KKP sampai saat ini, tidak mengeluarkan selembar surat izin tersebut.
"Kemudian di tengah objek MoU, ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektar, dan itu sebenarnya tidak boleh."
"Pak Mahfud menegaskan, tidak ada satu pun di Indonesia yang dijual, termasuk Pulau Widi, "tandasnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda