Halmahera Selatan
Berstatus Tersangka, Polres Halmahera Selatan Diduga Tahan Seorang Pasien RSJ Sofifi
Berstatus sebagai tersangka, Polres Halmahera Selatan diduga tahan seorang pasien RSJ di Sofifi, Maluku Utara.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, diduga melakukan penahanan terhadap salah seorang pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi.
Pasien yang diketahui bernama Lukman Laha, itu merupakan warga Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan.
Dia ditahan karena berstatus sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ringan di Halmahera Selatan belum lama ini.
Rita Adnan, selaku sang istri menjelaskan, kondisi kejiawaan suaminya tergangguan. Dan saat ini harus menjalani perawatan terapi di RSJ Sofifi.
Baca juga: Diskoperindag Halmahera Selatan Pastikan Stok Daging Ayam Terpenuhi Jelang Nataru 2022
"Kondisi suami saya tidak normal, karena dia sebagai pasien kejiwaannya terganggu di RSJ Sofifi."
"Tapi lebih jelas, nanti sama kuasa hukum kami saja, "katanya, Sabtu (17/12/2022).
Terpisah, Kuasa hukum Lukman Laha, Safri Nyong menyebut, kliennya sudah ditahan sejak 29 November 2022, berdasarkan surat perintah penahanan.
Menurutnya, berdasarkan surat keterangan berobat nomor 812/1205/RSJ/XI/2022.
Dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, melalui UPTD RSJ Sofifi menerangkan.
Bahwa yang bersangkutan, merupakan pasien yang harus menjalani rawat jalan per 14 November 2022.
Kliennya juga sementara ini, masih dalam pengawasan menjalani rawat jalan di RSJ Sofifi.
Dan harus memerlukan istirahat, selama 1 bulan bila memungkinkan.
"Jadi yang bersangkutan juga, saya ketahui bahwa beliau dalam hal ini sebagai pasien RSJ Sofifi."
"Berdasarkan surat keterangan, dari Dokter di RSJ Sofifi tersebut, "terangnya.
Seharusnya Polres Halmahera Selatan tidak bisa melakukan penahanan, terhadap kliennya.
"Kalau kita bicara dari aspek Hukum Acara Pidana, sudah ada ketentuan dan bahkan sudah ada rumusan KUHP."
"Bahwa seseorang yang dapat ditahan, adalah orang yang memang perbuatan pidananya jelas."
"Kemudian dalam kondisi sadar, dengan perbuatannya itu, "ucapnya.
Ia mengatakan, kliennya dengan status pasien rawat jalan RSJ Sofifi, sudah tentu tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.
"Kenapa saya sebut tidak bisa ditahan, sebab yang bersangkutan sedang menjalani rawat inap, berdasarkan surat kontrol yang dikeluarkan rumah sakit, "sebutnya.
Kata dia, kliennya saat ini harus wajib memenuhi panggilan pihak rumah sakit, untuk menjalani kontrol kondisi kejiwaannya, dan tidak bisa lalai dalam menjalani perawatan terapi atau rawat jalan.
Oleh karena itu dia menegaskan, kalau dalam Pasal 44 KUHP, telah mengatur secara jelas.
Mengenai keadaan seseorang, sebagimana kondisi kiennya, untuk tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Baca juga: 150 Calon Anggota PPK Halmahera Selatan Dinyatakan Lulus, Ini Penjelasan Ketua KPU Terkait Penilaian
"Jadi berdasarkan KUHP, seseorang apabila telah melaksanakan suatu perbuatan, yang melanggar hukum, yang mana seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban."
"Tetapi karena adanya suatu penyakit atau gangguan dalam kejiwaannya maupun gangguan dalam kemampuan berpikir sehatnya, maka ia tidak dapat dipertanggungjawabkan pidananya, "Pungkas Safri.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan belum terkonfirmasi terkait perihal ini. (*)