DPRD Halmahera Selatan
Anggota DPRD Halmahera Selatan Masdar Mansur Minta Maaf, Sebut Unggahan Facebook Dibuat Calon Istri
Anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara dari PDI-P, Masdar Mansur, memberi klarifikasi terkait unggahan di akun media sosial (Medsos) Facebook
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara dari PDI-P, Masdar Mansur, memberi klarifikasi terkait unggahan di akun media sosial (Medsos) Facebook pribadinya, yang menimbulkan kontroversi.
Dalam unggahan akun @Masdar Mansur Real, terdapat narasi yang menyebutkan “Yang mau bubarkan DPR itu orang GOBLOK (K-nya 10)”.
Masdar menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Halmahera Selatan apabila ada yang merasa tersakiti.
Baca juga: Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 FPPN Topik 2 PPG 2025: Refleksi Berdasarkan Praktik Mengajar
"Saya menyesalkan adanya kesalahpahaman ini. Saya meminta maaf apabila ada yang merasa tersakiti," kata Masdar, Kamis (4/9/2025).
Masdar menambahkan, sebagai anggota DPRD Halmahera Selatan, dirinya tetap berkomitmen menjaga etika dalam berpolitik dan bermedia sosial.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak salah paham terhadap unggahan yang sempat viral tersebut.
Pasalnya, unggahan itu bukan ditulisnya secara pribadi, melainkan dilakukan calon istrinya, Ichy Amahoru, yang saat itu memegang medsosnya.
"Semoga hal ini menjadi pembelajaran saya secara pribadi dan kita semua agar lebih bijak dalam bermedia sosial,” pungkas Masdar.
Sementara menurut Ichy Amahoru, pernyataannya melalui akun Facebook @Masdar Mansur Real, lahir dari latar belakang pemikirannya, yang pernah menulis tentang transisi politik dari Orde Baru ke Reformasi.
Ia menyinggung contoh sejarah ketika Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pernah mengeluarkan dekrit pembubaran DPR, namun kemudian dinyatakan Mahkamah Agung melanggar konstitusi sehingga berujung pada pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden.
“Saya berpandangan bahwa wacana pembubaran DPR tidaklah mungkin terjadi kecuali melalui Amandemen UUD 1945. Amandemen hanya dapat dilakukan oleh MPR RI yang diisi oleh DPR dan DPD RI."
"Sehingga menurut saya wacana itu mustahil dan hanya membuang energi, waktu, serta pikiran. Dari situlah muncul pernyataan emosional saya dengan kata ‘GOBLOK (K-nya 10)’ yang ternyata menyinggung banyak pihak,” jelas Ichy.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya September 2025, Lengkap Rute Benoa - Makassar - Kupang
Ichy juga menegaskan bahwa unggahan tersebut bukan sikap resmi Masdar Mansur sebagai anggota DPRD Halmahera Selatan, melainkan murni kesalahannya pribadi.
Oleh sebab itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Halmahera Selatan, khususnya kepada para nggota DPRD yang merasa tersinggung.
"Terutama dari PDI-P yang sempat terseret dalam polemik ini. Unggahan itu saya buat kurang lebih dua minggu lalu, jauh sebelum demonstrasi 25–29 Agustus, dan bahkan telah saya hapus tidak lama setelah diposting,” tandasnya. (*)
| Puluhan Rumah Warga Makian Rusak Akibat Puting Beliung, DPRD Halsel Soroti Lambannya Respons Pemda |
|
|---|
| DPRD Halsel Minta PUPR Klarifikasi Tender Proyek Jalan Lapen Rp2,8 Miliar di Kasiruta Timur |
|
|---|
| Terminal Labuha Tak Kunjung Difungsikan, DPRD Halsel Minta Bupati Evaluasi Dishub |
|
|---|
| Gufran Mahmud : Anggota DPRD Halmahera Selatan Disiplin, Belum Ada Sanksi Etik |
|
|---|
| DPRD Halmahera Selatan Desak Disdukcapil Percepat Pengadaan Tinta dan Blanko e-KTP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Masdar-facebook.jpg)