Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kuasa Hukum Tersangka Somasi Polres Halmahera Selatan: Kenapa Ditahan? Klien Saya Pasien RSJ Sofifi

Kuasa hukum tersangka di Polres Halmahera Selatan layangkan somasi, karena telah menahan kliennya yang merupakan pasien RSJ Sofifi

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
Safri Nyong, Kuasa Hukum pasien RSJ Sofifi Maluku Utara, yang jadi tersangka kasus penganiayaan ringan di Polres Halmahera Selatan. Pihaknya melayangkan surat somasi ke Kapolda dan Komnas HAM, Senin (20/12/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Safri Nyong, kuasa hukum seorang pasien RSJ Sofifi, Maluku Utara bernama Lukman Laha.

Yang diduga ditahan Polres Halmahera Selatan, setelah berstatus tersangka kasus tindak pidana penganiayaan ringan.

Dalam pekan ini melayangkan surat somasi, ke Kapolda Maluku Utara dan Komnas HAM RI, terkait kondisi kejiwaan kliennya.

"Tujuan dari isi surat itu adalah, melaporkan situasi dan kondisi yang dialami klien kami."

Baca juga: Berstatus Tersangka, Polres Halmahera Selatan Diduga Tahan Seorang Pasien RSJ Sofifi

"Yang saat ini dilakukan penahahanan oleh Polres Halmahera Selatan, "katanya, Selasa (20/12/2022).

Pihaknya sangat keberatan, dengan langkah penahanan Lukman Laha, oleh Polres Halmahera Selatan.

Di mana Polres Halmahera Selatan, telah melakukan 'tindakan pembunuhan', atas langkah penahanan itu.

"Kami menganggap penahanan klien saya, sebagai proses 'pembunuhan', "cetusnya.

Menurutnya, klieenya harus melakukan perawatan jalan, seminggu sekali sebagaimana petunjuk dari RSJ Sofifi.

"Berdasarkan surat kontrol ini satu minggu satu kali, jadi satu bulan harus mendapatkan."

"Perawatan medis, bahkan harus ada terapi jalan, "terangnya.

Karena itu, penahanan terhadap kliennya yang alami gangguan jiwa, merupakan langkah keliru.

Sebab dalam ketentuan hukum acara, sebagimana diatur dalam pasal 44 KUHP menerangkan bahwa.

Baca juga: Awasi Selama Nataru , Pemerintah Kecamatan Galela, Halmahera Utara Bangun Posko

Seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan, tidak bisa dilakukan penahanan, sebab perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan

"Maka dengan hal ini, kami dari kuasa hukum Lukman Laha, akan melayangkan somasi."

"Atau melaporkan Polres Halmahera Selatan ke Kapolda dan Komnas HAM, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved