Kemenkum Malut
Ranperda Perlindungan Anak Korban Kekerasan di Ternate Diharmonisasi
Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Anak Korban Kekerasan sangat penting guna menyelaraskan berbagai kebijakan
Ringkasan Berita:
- Harmonisasi Ranperda Perlindungan Anak Korban Kekerasan sangat penting guna menyelaraskan berbagai kebijakan, hukum, dan program dari berbagai pihak baik pemerintah, masyarakat, dan keluarga.
- Hal itu agar perlindungan yang diberikan kepada anak korban kekerasan berjalan efektif dan terpadu.
- Kanwil KemenkumMaluku Utara bersama DPRD Kota Ternate menggelar harmonisasi Ranperda Perlindungan Anak Korban Kekerasan, di Kantor DPRD Ternate, Jumat (15/11/2025).
TRIBUNTERNATE.COM – Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Anak Korban Kekerasan sangat penting guna menyelaraskan berbagai kebijakan, hukum, dan program dari berbagai pihak baik pemerintah, masyarakat, dan keluarga.
Hal itu agar perlindungan yang diberikan kepada anak korban kekerasan berjalan efektif dan terpadu.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar harmonisasi Ranperda Perlindungan Anak Korban Kekerasan, di Kantor DPRD Ternate, Jumat (15/11/2025).
Baca juga: Kenapa Hari Guru Dirayakan Dua Kali ? Begini Sejarah dan Maknanya
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan pentingnya melakukan harmonisasi produk hukum daerah termasuk Ranperda Perlindungan Anak Korban Kekerasan, untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Harmonisasi, kata Argap Situngkir, mencakup telaah teknis dan substantif. Di antaranya penegakan hukum yang sensitif terhadap korban, pemberian bantuan hukum dan psikologis, serta pencegahan agar anak tidak mengalami trauma tambahan.
“Ranperda ini sangat penting bagi masyarakat khususnya bagi perlindungan anak korban kekerasan. Di samping itu, harmonisasi harus juga mengacu pada penerapan KUHP Nasional yang baru, sehingga dapat diimplementasikan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Argap.
Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, menyampaikan bahwa Ranperda Perlindungan Anak Korban Kekerasan telah melalui analisis awal oleh Tim Kerja Harmonisasi (TKH).
“Harapan kami, harmonisasi hari ini bukan hanya memperbaiki redaksional, tetapi memberi arah yang jelas bagi Kota Ternate dalam mengatur isu-isu penting yang menyentuh kehidupan masyarakat khususnya dalam memberikan perlindungan bagi anak korban kekerasan,” ucap Zulfahmi.
Baca juga: Plt Kadis Kesehatan Malut Klaim Dukungan Tambang Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat Halmahera
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela, menyampaikan hasil kajian TKH membantu DPRD memastikan produk hukum daerah nantinya lebih siap dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Kerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum Malut jadi pilar penting dalam proses penyusunan Perda. Masukan teknis yang diberikan sangat berarti bagi kami dalam penyusunan Ranperda Perlindungan Anak Korban Kekerasan,” ungkap Nurlaela.
Kemenkum Malut menegaskan pentingnya percepatan tindak lanjut melalui surat hasil harmonisasi dalam waktu lima hari kerja, dan memastikan setiap Perda yang disahkan nantinya wajib diunggah ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas yang dapat diakses seluruh masyarakat. (*)
| Ranperda Penanggulangan Kemiskinan Kota Ternate Diharmonisasi |
|
|---|
| Menkum RI Perkuat Pencegahan Pelaku Kejahatan Lintas Negara |
|
|---|
| Alfian Bangga Jadi PPPK Kemenkum Malut Setelah Puluhan Tahun Mengabdi |
|
|---|
| Melalui Pencatatan Hak Cipta, Kemenkum Malut Lindungi Lagu Ciptaan Musisi Lokal |
|
|---|
| Kemenkum Malut Lindungi Hak Cipta Lagu 'Ade Nona Timur' dari Musisi Cilik Christany Kurniawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Harmonisasi-kemenkum-dprd-ternate.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.