Halmahera Selatan
Berstatus Tersangka, Polres Halmahera Selatan Diduga Tahan Seorang Pasien RSJ Sofifi
Berstatus sebagai tersangka, Polres Halmahera Selatan diduga tahan seorang pasien RSJ di Sofifi, Maluku Utara.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, diduga melakukan penahanan terhadap salah seorang pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi.
Pasien yang diketahui bernama Lukman Laha, itu merupakan warga Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan.
Dia ditahan karena berstatus sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ringan di Halmahera Selatan belum lama ini.
Rita Adnan, selaku sang istri menjelaskan, kondisi kejiawaan suaminya tergangguan. Dan saat ini harus menjalani perawatan terapi di RSJ Sofifi.
Baca juga: Diskoperindag Halmahera Selatan Pastikan Stok Daging Ayam Terpenuhi Jelang Nataru 2022
"Kondisi suami saya tidak normal, karena dia sebagai pasien kejiwaannya terganggu di RSJ Sofifi."
"Tapi lebih jelas, nanti sama kuasa hukum kami saja, "katanya, Sabtu (17/12/2022).
Terpisah, Kuasa hukum Lukman Laha, Safri Nyong menyebut, kliennya sudah ditahan sejak 29 November 2022, berdasarkan surat perintah penahanan.
Menurutnya, berdasarkan surat keterangan berobat nomor 812/1205/RSJ/XI/2022.
Dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, melalui UPTD RSJ Sofifi menerangkan.
Bahwa yang bersangkutan, merupakan pasien yang harus menjalani rawat jalan per 14 November 2022.
Kliennya juga sementara ini, masih dalam pengawasan menjalani rawat jalan di RSJ Sofifi.
Dan harus memerlukan istirahat, selama 1 bulan bila memungkinkan.
"Jadi yang bersangkutan juga, saya ketahui bahwa beliau dalam hal ini sebagai pasien RSJ Sofifi."
"Berdasarkan surat keterangan, dari Dokter di RSJ Sofifi tersebut, "terangnya.
Seharusnya Polres Halmahera Selatan tidak bisa melakukan penahanan, terhadap kliennya.