Halmahera Selatan
Usai Diperiksa, Mantan Istri Anggota Polres Halmahera Selatan Harap Kapolda Perhatikan Kasusnya
Usai diperiksa penyidik, mantan istri anggota Polres Halmahera Selatan harap Kapolda Maluku Utara perhatikan kasusnya.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Mantan istri Bripka M Haikal, yakni Nurhayati Loilatu, menjalani pemeriksaan di Unit PPA Reskrim Polres Halmahera Selatan.
Terkait kasus dugaan pelantaran anak, yang dilaporkannya beberapa waktu lalu di Polres Halmahera Selatan.
Mantan istri anggota Polsek Pulau Makian Halmahera Selatan itu, dimintai keterangan pada Selasa, (20/12/2022).
Kepada TribunTernate.com, Nurhayati menyampaikan harapannya kepada Kapolda Maluku Utara, atas masalah yang dialaminya.
Baca juga: KPU Halmahera Utara Buka Rekrutmen PPS
Di mana Kapolda Maluku Utara harus menaruh perhatian, sebab mantan suaminya merupakan anggota Polri.
Tidak menjalani hasil putusan perceraian keduanya di Pengadilan Agama.
Terkait pemenuhan hak-hak anak, seperti biaya pendidikan dan kesehatan yang per bulannya Rp 2 juta.
"Karena saya mantan ibu Bhayangkari juga. Saya juga percaya, di dalam Polri itu masih adil dan tidak memihak, "ujarnya berharap.
Menurutnya, sudah ada kesepakatan anatara dia dan Bripka M Haikal, untuk memberikan biaya hak anak.
Saat mediasi di SPKT Polres Halmahera Selatan, beberapa waktu lalu.
Tetapi, kesepakatan dalam mediasi tersebut, tak kunjung dijalani juga.
Sehingga itu, ibu dua anak ini sangat berharap kepada Polda Makuku Utara, agar masalahnya bisa diselesaikan.
"Anak saya ada dua, satu umur 5 tahun dan satu lagi 10 tahun. Karena mantan suami saya ini anggota Polri."
"Jadi saya harap, kasus ini bisa proses di Polda Maluku Utara juga, "ucapnya.
Sementara kuasa hukum Nurhayati Loilatu, yakni Gafar Tuanany menambahkan.
Baca juga: Siap-siap! Direktur hingga Dewan Pengawas, Akan Diperiksa Kejati Maluku Utara
Pihaknya akan mengawal kasus ini, sebagaimana permintaan kliennya.
"Kalau ibu Nurhayati minta tetap proses hukum, ya kita tetap lakukan itu."
"Karena bagaiman pun, pelantaran anak ini kasus tindak pidana khusus, "tambahnya. (*)