Korupsi di Kepulauan Sula
Budi Diperiksa Jaksa Buntut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Sungai di Kepulauan Sula
Budi diperiksa buntut kasus dugaan korupsi proyek normalisasi sungai yang melekat di Dinas PUPR Kepulauan Sula senilai Rp 7 miliar lebih
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) atas nama Budi diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara, Selasa (30/9/2025).
Budi diperiksa buntut kasus dugaan korupsi proyek normalisasi sungai yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula senilai lebih dari Rp 7 miliar.
"Saya sudah dua hari diperiksa, kalau dipanggil lagi saya akan datang, "katanya kepada Tribunternate.com usai pemeriksaan.
Diketahui kasus yang sedang diusut tim penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara ini akibat adanya permasalahan.
Baca juga: Sekkab Halmahera Timur Ricky Richfat Tak Bosan-bosan Ingan Pegawai Soal Kedisiplinan Bekerja
Di mana pada 2023 terdapat sembilan item pekerjaan normalisasi dengan nilai kontrak Rp 1,69 miliar.

Setahun kemudian, jumlah paket meningkat menjadi 20 item dengan kontrak Rp3,99 miliar.
Sementara pada 2025 kembali dianggarkan sekitar Rp 1,39 miliar.
Namun proyek-proyek tersebut diduga tidak selesai dikerjakan sesuai kontrak.
Bahkan muncul indikasi pemalsuan dokumentasi.
Foto progres pekerjaan yang dilaporkan disebut diambil dari proyek lain di lokasi berbeda.
Tak hanya itu, dugaan praktik nepotisme juga menyeruak.
Baca juga: Sherly Laos Target Maluku Utara Zero Case Korupsi Dana Desa
Sebagian besar paket proyek diketahui dikerjakan oleh adik kandung Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Jaunidin Umaternate.
Hal ini memperkuat dugaan adanya monopoli proyek dan penyalahgunaan kewenangan di dinas tersebut.
Demikian data yang dihimpun Tribunternate.com dari Kejati Maluku Utara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.