Halmahera Selatan
Belum Masukkan LPJ, Puluhan Ormas di Halmahera Selatan Terancam Tak Dapat Dana Hibah 2023
Karena belum masukkan LPJ, puluhan Ormas di Halmahera Selatan terancam tidak dapat dana hibah di tahun 2023.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sebanyak 20 lebih Ormas Kemasyarakatan, Kepemudaan dan Mahasiswa di Halmahera Selatan, terancam tak dapatkan dana hibah dari pemerintah di tahun 2023.
Pasalnya, puluhan Ormas tersebut hingga saat ini belum memasukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dan hibah tahun 2022 ke Kesbangpol Halmahera Selatan.
Kabid Pilitik Dalam Negeri Kesbangpol Halmahera Selatan, Ishak Hi. Din mengatakan, jika LPJ itu tidak dimasukkan, maka Ormas-ormas tersebut akan diberi sanksi.
"Salah satu sanksinya, kedepan belum diakomodir untuk penerimaan hibah berikutnya, "katanya kepada TribunTernate.com, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: DPMD Halmahera Selatan Usulkan Pemberhentian Kepala Desa Yaba ke Bupati
Menurutnya, batas pengajuan LPJ Ormas ke Kesbangpol Halmahera Selatan, adalah tanggal 39 Desember 2022.
Sehingga iti, pihaknya meminta kepada Ormas-oramas terkait agar segera mungkin memasukkan LPJ sebelum tiba batas waktu.
"Kami sudah menyampaikan ke mereka untuk masukkan, karena sebentar lagi sudah tanggal 30, "ucapnya.
Baca juga: Melebihi Target, Retribusi Dinas Perhubungan Halmahera Selatan Capai Rp 1,5 Miliar
Ishak juga mengaku, di tahun 2022 ini Kesbangpol Halmahera Selatan mengakomodir sebanyak 64 Ormas, untuk mendapat dana hibah pemerintah.
Kemudian dari 64 Ormas tersebut, anggaran yang disalurkan sebanyak Rp 2 Miliar lebih.
"Itu setiap tahun, masing-masing Ormas ada yang dapat Rp 15 juta, Rp 20 juta hingga Rp 40 juta, "tandasnya. (*)