Halmahera Selatan
Keluarkan Rekomendasi Pencairan BLT Desa Pulau Galah, DPMD Halmahera Selatan Dinilai Tertutup
Keluarkan rekomendasi pencairan anggaran BLT Desa Pulau Galah, DPMD Halmahera Selatan dinilai tertutup.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua BPD Pulau Galah, Kecamatan Kepulauan Jouronga, Maskun Mujakir menyesalkan langkah dari DPMD Halmahera Selatan.
Yang mengeluarkan rekomendasi pencairan, anggaran BLT Dana Desa (DD) Pulau Galah Halmahera Selatan triwulan III dan IV.
Pasalnya hingga saat ini, penyaluran BLT tahap II ke warga penerima, tak kunjung direalisasi oleh Pemerintah Desa Pulau Galah, Halmahera Selatan.
"Tahap II itu tidak sama sekali disalurkan. Begitu juga tahap I, itu belum selesai tersalur."
Baca juga: Seorang Pria di Halmahera Selatan Dianiaya, Pelaku Diduga Oknum Brimob Polda Maluku Utara
"Terus DPMD keluarkan rekomendasi itu, dengan dasar apa, "katanya, Rabu (21/12/2022).
Harusnya, pencairan itu bisa dilakukan, jika laporan realisasi penyaluran BLT, sudah masuk ke DPMD Halmahera Selatan.
"Terus kalau tidak disalurkan, apa yang dilaporkan ke DPMD sebagai pertaggungjawabannya?, "ujarnya bertanya.
Menurutnya, DPMD Halmahera Selatan tertutup dengan proses, rekomendasi pencairan anggaran BLT Desa Pulau Galah.
"Tadi kami sudah konsultasi, tapi mereka terkesan tertutup. Padahal sudah jelas-jelas, bahwa Desa Pulau Galah ini dalam masalah terkait BLT, "ucapnya.
Sambungnya, pihak DPMD Halmahera Selatan juga harus, melihat progres kepemimpinan Kepala Desa Pulau Galah.
Sebab hingga sekarang ini, kondisi pemerintahannya tak lagi berjalan normal, dan sesuai prosedur.
"Kepala Desa sudah beberapa bulan ini kan belum pernah turun di Pulau Galah, dia hanya menetap di Labuha."
Baca juga: Belum Masukkan LPJ, Puluhan Ormas di Halmahera Selatan Terancam Tak Dapat Dana Hibah 2023
"Sudah kurang lebih 6 bulan, tapi kanapa proses pencairan masih saja terus jalan, "ujar dia.
Terpisah, Kabid PKP DPMD Halmahera Selatan, Hardiyanto Umar ketika dikonfirmasi, belum bisa memberi keterangan terkait hal ini.
"Nanti ke Pak Kadis saja, kalau ini saya belum bisa kasih keterangan, "katanya singkat. (*)