DPRD Kota Tidore Sahkan Perda Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati, dihadiri oleh 24 anggota ,
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE. COM, TIDORE- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah resmi disahkan paripurna ke 18 masa persidangan I, yang berlangsung di ruang paripurna gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (26/12/2022).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati, dihadiri oleh 24 anggota , Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Formopimda dan OPD lainya.
Pengesahan dua Ranperda tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan, ditetapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Mochtar Djumati di Tidore pada tanggal 26 Desember 2022.
Persetujuan ini ditandai dengan Penandatangan Nota Kesepakatan bersama oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim dan Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore kepada Wali Kota Tidore Kepulauan.
Dalam pidatonya, Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah dimaksud telah diajukan secara kolektif oleh Pemerintah Daerah pada rapat Paripurna ke 4 masa persidangan III DPRD Kota Tidore pada tanggal 17 Mei 2022.
Setelah pengajuan tersebut, sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, maka oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah diagendakan dan dilaksanakan rapat pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.
“Tim dari Pemerintah Daerah bersama Pansus DPRD Kota Tidore Kepulauan, telah dimelakukan pembahasan dan pengkajian secara mendalam untuk memboboti materi muatan kerangka penyempurnaan rumusan norma yang tercantum dalam 2 (dua) ranperda tersebut,”ucap Wali Kota.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan para Anggota teristimewa Ketua dan anggota Pansus DPRD, yang telah bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan dua perda sehingga hal dimaksud dapat disetujui, dan selanjutnya ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi perda Kota Tidore Kepulauan,”sambunya.
Baca juga: Peringati Hari Ibu ke 94, Wakil Wali Kota Tidore : Upaya Mewariskan Perjuangan Perempuan
Laporan akhir yang disampaikan pansus saat rapat berlangsung, semuanya menyetujui ranperda tersebut ditetapkan sebagai perda.
Adapun, fraksi yang yang menerima dan menyetujui Ranperda tersebut dijadikan Perda adalah Fraksi PDI-P, PKB, PKS, Demokrat serta PAN.
Adapun Fraksi PKB yang menerima dengan catatan agar ranperda ini segera menerbitkan Peraturan Walikota sebagai petunjuk yang lebih tekhnis, dan Pengembangan sumber daya manusia di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi hal yang harus dikedepankan.((*)